Perampok Pasutri Saat Macet di Tol Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi perampokan di Tol Jakarta–Cikampek (Jakut) kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 3 Januari 2025, saat kendaraan korban terjebak macet di jalur tol tersebut.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 WIB, ketika korban, seorang pria berusia 45 tahun bersama istrinya, sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah mereka di Jakarta. Ketika terjebak kemacetan di Tol Jakut, tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri kendaraan korban dan merampas tas milik istri korban yang berada di kursi penumpang.

Saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi mereka dengan cepat dan tanpa peringatan. Mereka merampas tas berisi barang berharga, termasuk ponsel dan uang tunai, lalu melarikan diri sebelum korban sempat melakukan perlawanan. Meskipun dalam kondisi terjebak macet, aksi perampokan tersebut cukup mengejutkan karena berlangsung sangat cepat dan dilakukan di tengah keramaian.

Baca Juga :  Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Korban yang sempat kebingungan dan cemas langsung melapor ke polisi setelah kejadian tersebut. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Berbekal rekaman CCTV dari area sekitar dan informasi yang didapatkan dari saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pasangan pelaku yang diketahui berstatus sebagai suami istri. Pada hari yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya di rumah mereka di kawasan Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pasangan tersebut diduga telah merencanakan aksi perampokan tersebut setelah mengetahui bahwa korban membawa barang berharga yang cukup banyak. Mereka juga mengaku sebelumnya sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta.

Baca Juga :  Penangkapan Dua TNI Terkait Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perampokan dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Andrianto, menyatakan bahwa tindakan cepat dari polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat tindakan kriminal di jalan raya.

Berita Terkait

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Berita Terbaru