Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

JAKARTA, koranmetro.com –Seorang remaja difabel berinisial AR (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gerbong kereta api yang terjadi di Yogyakarta. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada salah satu rangkaian kereta, serta mengganggu jadwal perjalanan di stasiun setempat. Akibat perbuatannya, AR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam (12/3) di area parkir dan perawatan kereta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diduga sengaja menyalakan api yang kemudian membesar dan membakar bagian dalam gerbong. Tim forensik menemukan indikasi bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh korsleting atau faktor teknis lainnya, melainkan akibat ulah manusia.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka berada di lokasi kejadian saat api mulai membesar. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tersangka,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Diguncang Gempa M4,3

AR yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual diduga melakukan aksinya tanpa menyadari konsekuensi yang ditimbulkan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka telah meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan kondisi psikologis AR dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat dalam tindak pidana. Beberapa organisasi advokasi hak-hak difabel mendesak agar proses hukum terhadap AR dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendekatan rehabilitatif.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. “Harus ada asesmen psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah tersangka benar-benar memahami tindakannya dan apakah pemidanaan merupakan solusi yang adil bagi kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswi di Pekanbaru tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Juga Ternyata Positif Narkoba.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa kebakaran ini menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah dan mengganggu operasional kereta api di wilayah Yogyakarta. Namun, pihak KAI belum memberikan komentar terkait kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif atau alternatif lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut. Proses hukum akan tetap berlanjut, namun berbagai pihak berharap adanya pertimbangan yang adil dalam menangani kasus yang melibatkan remaja difabel ini.

Berita Terkait

Perubahan Kepemimpinan di Polda Kaltim, Direktur Lidik Promosi Menjadi Kapolda, KPK Siapkan Plt
Evaluasi Proses Rekrutmen Personel Polri. Antara Harapan dan Realita
Mengendalikan Kekuasaan, Perlunya Pembatasan Kekuasaan Terpusat Partai Politik
Mengungkap Fakta, Ahok Bocorkan Isi Rapat dan Arahan ke Pejabat Pertamina Saat Diperiksa Kejagung
Daftar 10 Kapolda yang Dimutasi oleh Kapolri, Perubahan Besar di Polri
Sepuluh Tahun Mencari, Kisah Haru Atlet Taekwondo Bandung, Pulang Nak!
Komisi III DPR, Pimpinan Siap Pastikan Transparansi dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Prabowo Mendorong AHY untuk Membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:54 WIB

Perubahan Kepemimpinan di Polda Kaltim, Direktur Lidik Promosi Menjadi Kapolda, KPK Siapkan Plt

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:41 WIB

Evaluasi Proses Rekrutmen Personel Polri. Antara Harapan dan Realita

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:35 WIB

Mengendalikan Kekuasaan, Perlunya Pembatasan Kekuasaan Terpusat Partai Politik

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:25 WIB

Mengungkap Fakta, Ahok Bocorkan Isi Rapat dan Arahan ke Pejabat Pertamina Saat Diperiksa Kejagung

Berita Terbaru

Masuknya Soekarno-Hatta dalam daftar ini menjadi perhatian bagi pemerintah dan pengelola bandara untuk terus meningkatkan kualitas layanan

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Daftar 7 Bandara Paling Buruk di Dunia, Ternyata Ada yang dari Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:45 WIB