Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi.

Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi.

JAKARTA, koranmetro.com – Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi. Salah satu kunci keberhasilan pengoplosan ini adalah peran oknum sales yang bertugas mengumpulkan bahan baku, yaitu tabung elpiji subsidi 3 kg, untuk diolah kembali dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Modus Operandi Pengoplosan

Pengoplosan elpiji subsidi dilakukan dengan mengalihkan tabung 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ke tabung nonsubsidi, seperti ukuran 12 kg. Proses ini melibatkan pengisian ulang tabung dengan gas yang sama, tetapi dijual dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku. Modus ini merugikan negara karena subsidi yang dialokasikan tidak sampai ke sasaran yang tepat.

Peran Oknum Sales

Oknum sales, yang biasanya bekerja untuk agen atau pangkalan resmi, menjadi ujung tombak dalam mengumpulkan tabung elpiji subsidi. Mereka memanfaatkan akses langsung ke konsumen dan distribusi untuk:

  1. Mengumpulkan Tabung dari Konsumen: Sales sering menawarkan kemudahan kepada konsumen, seperti pengantaran tabung, sambil mengganti tabung subsidi dengan tabung kosong atau tabung nonsubsidi.

  2. Memanipulasi Data Penjualan: Oknum sales mencatat penyaluran tabung subsidi secara fiktif, sehingga tabung yang seharusnya sampai ke masyarakat dialihkan ke pengoplos.

  3. Bekerja Sama dengan Pengoplos: Tabung yang terkumpul disalurkan ke tempat pengoplosan, di mana gas dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Gelar Bukber Ramadan, Sedia 3.500 Boks Nasi

Dampak dan Tantangan

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan. Pengoplosan yang dilakukan di tempat tidak resmi sering kali tidak memenuhi standar keamanan, meningkatkan risiko kebocoran atau ledakan. Selain itu, keterlibatan oknum sales menyulitkan penegakan hukum karena mereka beroperasi di bawah kedok distribusi resmi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Terkenal Hotman Paris, Pertanyakan Dasar Penetapan Budi Said Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Upaya Penanggulangan

Pemerintah dan pihak berwenang telah berupaya menekan praktik ini melalui:

  • Peningkatan Pengawasan: Memperketat monitoring distribusi elpiji subsidi hingga ke tingkat pangkalan.

  • Digitalisasi Distribusi: Menggunakan sistem berbasis teknologi untuk melacak alur tabung subsidi.

  • Sanksi Tegas: Menjatuhkan hukuman bagi oknum sales dan pelaku pengoplosan, termasuk pencabutan izin operasi agen atau pangkalan yang terlibat.

Pengoplosan elpiji subsidi merupakan masalah kompleks yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum sales yang memainkan peran penting dalam pengumpulan bahan baku. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar subsidi elpiji benar-benar sampai kepada yang berhak. Kesadaran konsumen untuk tidak membeli elpiji dari sumber tidak resmi juga menjadi kunci dalam memutus rantai pengoplosan.

Berita Terkait

Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang
Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai
Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022
Makna di Balik Beskap dan Kalung Melati Prabowo pada HUT RI ke-80
Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Antony secara terbuka menyatakan penolakannya atas tawaran menggiurkan dari Bayern Munich demi kembali ke Real Betis, klub yang dianggapnya sebagai rumah kedua dan pilihan utama.

Liga Spanyol

Antony Tolak Tawaran Bayern Munich demi Real Betis

Kamis, 4 Sep 2025 - 18:50 WIB

Pada peringatan 80 tahun kemenangan Perang Dunia II, yang diperingati sebagai Hari Kemenangan di Tiongkok,

INTERNASIONAL

China Ungkap J-20S, Inovasi Jet Siluman Dua Kursi Pertama di Dunia

Kamis, 4 Sep 2025 - 13:22 WIB