Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menarik perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harta bersihnya minus Rp 2 juta.

Kasus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menarik perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harta bersihnya minus Rp 2 juta.

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menarik perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harta bersihnya minus Rp 2 juta. Informasi ini muncul menyusul video viral di media sosial di mana Wahyudin mengaku ingin “merampok uang negara”.

Berdasarkan data LHKPN per 31 Desember 2024, aset yang dilaporkan Wahyudin mencakup rumah warisan senilai Rp 180 juta di Boalemo dan kas atau setara kas sebesar Rp 18 juta. Namun, dia melaporkan utang pribadi sebesar Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya dinilai negatif atau minus Rp 2 juta.

Baca Juga :  Kendala yang Dihadapi Yusril dalam Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa lebih lanjut kebenaran laporan LHKPN Wahyudin. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan harta penyelenggara negara agar kewajiban ini tak hanya sekadar formalitas.

Selain KPK, partai politik Wahyudin, PDIP, juga mengambil tindakan. Setelah video viral, PDIP memutuskan untuk memecat Wahyudin Moridu sebagai kader dan anggota DPRD. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan dilakukan untuk menggantikan jabatan yang ditinggalkannya.

Baca Juga :  Erick Thohir Memastikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Siap Layani Umrah

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah nilai minus yang relatif kecil, namun juga karena implikasi etika dan demokrasi dalam pelaporan kekayaan publik. Publik menuntut agar pejabat melakukan transparansi yang sebenar-benarnya. Ke depan, KPK diharapkan dapat memastikan bahwa pelaporan kekayaan penyelenggara negara mencerminkan kondisi nyata, termasuk aset, utang, dan semua kewajiban finansial agar kredibilitas pejabat dan kepercayaan

Berita Terkait

Strategi Pertahanan Baru, TNI AD Tempatkan Rudal Balistik KHAN di Kalimantan Timur untuk Lindungi IKN
Krisis Sampah di Destinasi Wisata Bali, Kontribusi Anggota DPR terhadap Banjir yang Memburuk
Tanggapan Tokoh Politik terhadap Perombakan Kabinet Prabowo
Oknum TNI Kopda FH Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Selebgram Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Setelah Dua Kali Mangkir
Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan
Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:01 WIB

Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Strategi Pertahanan Baru, TNI AD Tempatkan Rudal Balistik KHAN di Kalimantan Timur untuk Lindungi IKN

Kamis, 18 September 2025 - 12:57 WIB

Krisis Sampah di Destinasi Wisata Bali, Kontribusi Anggota DPR terhadap Banjir yang Memburuk

Senin, 15 September 2025 - 12:44 WIB

Tanggapan Tokoh Politik terhadap Perombakan Kabinet Prabowo

Sabtu, 13 September 2025 - 12:38 WIB

Oknum TNI Kopda FH Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Berita Terbaru

Di era digital saat ini, tren workation atau traveling sambil kerja semakin populer, terutama di kalangan generasi muda dan pekerja lepas.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Fenomena Tren Traveling Sambil Kerja di Kalangan Anak Muda

Sabtu, 20 Sep 2025 - 18:38 WIB