Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

JAKARTA, koranmetro.com – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), yang mendesak agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, melainkan diproses pidana secara tegas dan diberhentikan dari jabatan.

Suasana konferensi pers KPK terkait OTT jaksa di berbagai wilayah, termasuk Banten dan Kalsel.

OTT di Banten: Pemerasan terhadap WNA Korea Selatan

KPK melakukan OTT pada 17-18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta, mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Modusnya dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WNA) yang sedang berperkara UU ITE, dengan ancaman tuntutan berat jika tidak membayar hingga Rp2,4 miliar. Barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta.

Baca Juga :  Jadwal dan Harga Tiket Kapal Km Kelud Belawan Juli 2024

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah ada Sprindik lebih dulu. Kejagung menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa aktif.

Ilustrasi penangkapan dan barang bukti dalam OTT jaksa yang melibatkan pemerasan.

OTT di Kalsel: Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

OTT ketiga KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menjaring enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua jaksa lainnya. Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara, dengan barang bukti uang ratusan juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar. Penanganan kasus ini tetap di KPK, berbeda dengan Banten.

Baca Juga :  Selebgram Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Setelah Dua Kali Mangkir

Pihak yang diamankan dalam OTT Kalsel tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respons Komjak: Pidana dan Pemecatan Mutlak

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa OTT merupakan bukti terang tindak pidana korupsi. “Harus ada sanksi pidana, bukan hanya etik, untuk efek jera,” ujarnya. Komjak akan mengawal proses agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemecatan oknum demi menjaga muruah institusi Kejaksaan.

Logo dan aktivitas Komisi Kejaksaan RI yang mengawasi integritas jaksa.

Kejagung sendiri menyatakan tidak akan melindungi oknum dan siap mempidana serta memecat. Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemberantasan korupsi internal penegak hukum. Masyarakat berharap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga di tengah maraknya kasus serupa.

Berita Terkait

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Manikur bukan sekadar mempercantik kuku, melainkan juga bagian dari perawatan tangan. Setiap jenis manikur punya karakteristik,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Memilih Manikur, 7 Jenis Populer dan Cocoknya untuk Setiap Kondisi Kuku

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:21 WIB