https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Agung Laksono Klaim Menang di Munas PMI Tandingan, Minta Pengakuan dari Kemenkumham

Agung Laksono Klaim Menang di Munas PMI Tandingan, Minta Pengakuan dari Kemenkumham

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaim ini menjadi sorotan karena adanya perdebatan mengenai keabsahan Munas yang berbeda, serta dampaknya terhadap kepengurusan PMI ke depan

Klaim ini menjadi sorotan karena adanya perdebatan mengenai keabsahan Munas yang berbeda, serta dampaknya terhadap kepengurusan PMI ke depan

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam laporan terbaru, Agung Laksono mengklaim bahwa dirinya berhasil memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) yang diadakan secara tandingan. Ia menyatakan bahwa hasil dari Munas tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.Klaim ini menjadi sorotan karena adanya perdebatan mengenai keabsahan Munas yang berbeda, serta dampaknya terhadap kepengurusan PMI ke depan.

Ringkasan

  • Agung Laksono mengklaim telah memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) PMI tandingan yang diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024.
  • Agung Laksono kemudian melaporkan hasil Munas tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Munas PMI tandingan ini diselenggarakan di luar dari Munas resmi PMI yang digelar pada tanggal 2-3 Desember 2024.
  • Terdapat dua kubu yang saling mengklaim sebagai pimpinan PMI hasil Munas masing-masing.
Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Proses Pemungutan Suara Berjalan Lancar dan Akurat!

Latar Belakang

Perselisihan internal di Palang Merah Indonesia (PMI) kembali terjadi. Agung Laksono, mantan Ketua Umum PMI, mengklaim telah memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) PMI tandingan yang diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024.Setelah menggelar Munas tandingan tersebut, Agung Laksono kemudian melaporkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini menimbulkan semakin runyamnya perselisihan internal di tubuh PMI.

Dua Kubu Saling Klaim Sebagai Pimpinan PMI

Munas PMI tandingan yang digelar oleh Agung Laksono ini berbeda dengan Munas resmi PMI yang diselenggarakan pada tanggal 2-3 Desember 2024. Pada Munas resmi tersebut, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI.Dengan adanya dua Munas yang berbeda, kini terdapat dua kubu yang saling mengklaim sebagai pimpinan PMI hasil Munas masing-masing. Situasi ini tentunya menimbulkan kebingungan dan permasalahan internal yang perlu segera diselesaikan.

Baca Juga :  72 Kolonel TNI Pecah Bintang, Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Ini

Langkah Selanjutnya

Kemenkumham sebagai instansi yang menerima laporan dari Agung Laksono terkait Munas tandingan PMI, diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perselisihan internal di tubuh PMI ini. Diperlukan upaya mediasi dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak agar PMI dapat kembali berfokus pada tugas dan fungsinya melayani masyarakat.

Berita Terkait

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!
WNA China yang Masukkan Uang di Paspor Minta Maaf Usai Viral
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan
Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara
Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?
Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad
Ayah di Brebes Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama Istri Bekerja di Jakarta
Verrel Buka Suara Usai Dipecat dari Ketua BEM UI Terkait Plagiarisme
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:25 WIB

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!

Senin, 20 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:02 WIB

Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:39 WIB

Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:08 WIB

Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad

Berita Terbaru

Dengan resep ini, Anda bisa menikmati hidangan yang lezat dalam waktu singkat dan dengan bahan yang sederhana

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Resep Udang Asam Manis yang Cepat, Lezat, dan Praktis untuk Anak Kos

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB

Dengan semua fitur baru ini, WhatsApp semakin mempermudah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan melakukan transaksi secara digital

TEKNOLOGI

Apa Saja Fitur Baru WhatsApp di 2025? Ini yang Harus Anda Coba!

Senin, 20 Jan 2025 - 21:25 WIB