Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, koranmetro.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun pada hari itu, ia menyatakan tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sejak laporan awal diajukan pada 30 April 2025 . Pada panggilan sebelumnya di bulan Mei, Roy sudah pernah menjalani pemeriksaan dan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan penyebaran konten fitnah dan penggunaan UU ITE.

Baca Juga :  Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Menurut sumber resmi, Roy Suryo mengaku tidak hadir dengan alasan administrasi, yakni dalam surat undangan tidak dicantumkan nama “terlapor” secara spesifik, sehingga Roy menyatakan tidak wajib memenuhi panggilan. Ia menegaskan bahwa ia hanya akan menjawab materi yang tertulis secara “hitam di atas putih” dalam surat undangan panggilan, seperti yang pernah ia lakukan saat pemeriksaan sebelumnya pada 15 Mei 2025.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi Projo, sempat menyuarakan keraguan bahwa Roy Suryo menerima hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski demikian, Roy konsisten dengan sikapnya untuk berpegang pada ranah hukum yang jelas dari surat resmi Polda Metro.

Baca Juga :  Pasangan Suami Istri di Kolaka Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas Presiden, kebebasan berpendapat, dan batasan pemidanaan melalui UU ITE. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran, mengingat perbedaan persepsi antara pelapor dan terlapor. Publik dan media saat ini menunggu keseriusan proses hukum, agar polemik ini segera menemukan titik terang.

Berita Terkait

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Indonesia Atasi Karhutla di Kalimantan
Usulan Gaji Minimum Dokter IDI, Mengurai Sumber Pendapatan di Tengah Sistem JKN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Senin, 28 September 2026 - 11:04 WIB

Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG

Jumat, 25 September 2026 - 11:50 WIB

Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN

Berita Terbaru