Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, koranmetro.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun pada hari itu, ia menyatakan tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sejak laporan awal diajukan pada 30 April 2025 . Pada panggilan sebelumnya di bulan Mei, Roy sudah pernah menjalani pemeriksaan dan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan penyebaran konten fitnah dan penggunaan UU ITE.

Baca Juga :  Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Koma Setelah 'Sakit Serius'? Klaim Pemeriksaan Fakta

Menurut sumber resmi, Roy Suryo mengaku tidak hadir dengan alasan administrasi, yakni dalam surat undangan tidak dicantumkan nama “terlapor” secara spesifik, sehingga Roy menyatakan tidak wajib memenuhi panggilan. Ia menegaskan bahwa ia hanya akan menjawab materi yang tertulis secara “hitam di atas putih” dalam surat undangan panggilan, seperti yang pernah ia lakukan saat pemeriksaan sebelumnya pada 15 Mei 2025.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi Projo, sempat menyuarakan keraguan bahwa Roy Suryo menerima hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski demikian, Roy konsisten dengan sikapnya untuk berpegang pada ranah hukum yang jelas dari surat resmi Polda Metro.

Baca Juga :  Agung Laksono Klaim Menang di Munas PMI Tandingan, Minta Pengakuan dari Kemenkumham

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas Presiden, kebebasan berpendapat, dan batasan pemidanaan melalui UU ITE. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran, mengingat perbedaan persepsi antara pelapor dan terlapor. Publik dan media saat ini menunggu keseriusan proses hukum, agar polemik ini segera menemukan titik terang.

Berita Terkait

Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang
Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri
Banjir dan Longsor Besar Melanda Sumatra dan Asia, Korban Tewas Melampaui 1.500 Jiwa
Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir
Respons Cepat Prabowo, Prioritaskan BBM dan Listrik untuk Korban Banjir Sumatera
Respons Cepat Pemerintah, Seskab Teddy Koordinasikan Pengiriman Bantuan ke Daerah Terdampak Banjir Sumatera
KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional
KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:25 WIB

Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:24 WIB

Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Banjir dan Longsor Besar Melanda Sumatra dan Asia, Korban Tewas Melampaui 1.500 Jiwa

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 11:24 WIB

Respons Cepat Prabowo, Prioritaskan BBM dan Listrik untuk Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru