Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster dengan Nilai Rp15,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Penyelundupan ini diperkirakan bernilai sekitar Rp15,1 miliar dan direncanakan untuk dikirim ke luar negeri.

Operasi yang dilakukan pada 25 November 2024 ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk memutus jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga :  Sengketa Pilgub Bangka Belitung, MK Tolak Permohonan Anak Menko Yusril

Dalam satu bulan terakhir, Bareskrim bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggagalkan enam upaya penyelundupan benih lobster di berbagai lokasi, termasuk Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru

Banyak orang mengonsumsi suplemen setiap hari, tetapi sering kali tidak memperhatikan waktu yang tepat.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Optimal, Kapan Waktu Terbaik Mengonsumsi Suplemen Agar Manfaat Maksimal

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:24 WIB