JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten sebagai wilayah terpapar radiasi Cs-137 (Cesium-137). Penetapan status “kejadian khusus” ini dilakukan setelah hasil investigasi mengungkap adanya kontaminasi material radioaktif pada produk udang beku yang diekspor ke luar negeri.
Cesium-137 adalah zat radioaktif buatan yang tidak ditemui secara alami. Biasanya ia digunakan untuk keperluan industri seperti alat ukur aliran atau densitas. Dalam kasus Cikande, Bapeten menemukan scrap metal (logam bekas) yang mengandung Cs-137 di tempat pengumpulan logam bekas dan di beberapa titik lain di kawasan industri tersebut.
Tindak lanjut temuan ini mencakup pengambilan sampel radiologi, monitoring lingkungan hingga radius lima kilometer, serta pemasangan pagar pengaman dan garis polisi di lokasi-lokasi yang terkontaminasi untuk mencegah warga mendekat. Pemerintah juga melakukan dekontaminasi terhadap beberapa titik, memindahkan benda-benda terkontaminasi ke tempat penyimpanan aman, serta menyiapkan pemeriksaan kesehatan massal bagi warga dan pekerja di kawasan terdampak.
Kontaminasi ini bukan hanya soal lingkungan atau kesehatan lokal, tetapi juga memiliki implikasi bagi kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia. Pengolahan produk perikanan, terutama udang beku, menjadi sorotan karena ditemukan kandungan radiasi dalam beberapa kontainer. Pemerintah pun memperketat pengawasan barang keluar masuk kawasan industri, memasang sistem deteksi radiasi pada kendaraan dan kontainer, dan memperjelas tanggung jawab perusahaan terkait.
Meskipun berbagai langkah sudah diambil, masih banyak tantangan untuk menuntaskan masalah ini secara menyeluruh. Warga sekitar perlu dievakuasi dari area kontaminasi, edukasi tentang bahaya radiasi harus ditingkatkan, dan regulasi pengelolaan limbah industri harus dilaksanakan dengan ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Cikande menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan, pengawasan bahan radioaktif, dan transparansi publik agar hak atas lingkungan yang sehat tetap terjaga.