Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan lintas negara.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan lintas negara.

JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan lintas negara. Seorang warga negara Amerika Serikat (WN AS) yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual berhasil dideportasi ke negara asalnya.

Deportasi ini dilakukan setelah adanya kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan kepolisian serta otoritas Amerika Serikat.

Identitas dan Kasus

Menurut keterangan resmi Ditjen Imigrasi, pria berinisial J.M. (42 tahun) ditangkap di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu. Ia dicari otoritas AS atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di negara bagian California beberapa tahun silam.

J.M. masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dan sempat tinggal cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi oleh sistem imigrasi. Ia diduga menggunakan identitas palsu dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran.

Baca Juga :  72 Kolonel TNI Pecah Bintang, Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Ini

Proses Deportasi

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat, pihak Imigrasi Republik Indonesia memutuskan untuk mendeportasi J.M. Proses deportasi berjalan lancar dan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelum dideportasi, yang bersangkutan sempat menjalani proses hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi.

Respons Pemerintah

Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menjadi buronan kejahatan serius, terutama kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas batas, khususnya child sexual abuse,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk membersihkan wilayahnya dari pelaku kejahatan seksual internasional.

Pentingnya Kerja Sama Internasional

Deportasi ini menunjukkan semakin efektifnya koordinasi antara Indonesia dengan negara lain melalui jalur Interpol dan perjanjian ekstradisi/deportasi. Indonesia sendiri telah memperketat pengawasan terhadap masuknya warga negara asing, terutama yang memiliki catatan kriminal di negara asalnya.

Deportasi buronan kasus pelecehan seksual ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia serius dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman kejahatan seksual. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan internasional menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan, terutama terhadap anak dan perempuan.

Berita Terkait

Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah
Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Berita Terbaru

Di media sosial, terutama TikTok, tren fiber maxxing sedang ramai dibicarakan. Istilah ini merujuk pada upaya sengaja meningkatkan asupan serat sebanyak mungkin setiap hari.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Fiber Maxxing, Apakah Lebih Banyak Serat Selalu Lebih Baik?

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:53 WIB