Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan. Berita ini mengejutkan banyak pihak mengingat kasus tersebut telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu.

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan yang cukup lama. Menurut Kemenkumham, pembebasan Jessica adalah hasil dari keputusan pengadilan terbaru yang memperhitungkan berbagai faktor, termasuk hak asasi manusia dan perilaku baik selama masa penahanan.

Baca Juga :  Telah Terjadinya Gempah di Guncang Mentawi Hingga Halmahera Utara

Kasus Jessica Kumala Wongso melibatkan dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Keputusan pengadilan kala itu sempat menuai kontroversi dan perhatian luas dari masyarakat, mengingat kerumitan kasus serta berbagai spekulasi yang beredar di media.

Kemenkumham menyatakan bahwa pembebasan ini adalah langkah berdasarkan keputusan hukum yang sah. Pihak Jessica Kumala Wongso juga dikabarkan menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan tersebut adalah keadilan yang diharapkan.

Reaksi publik terhadap berita ini bervariasi. Beberapa pihak merasa lega dengan berakhirnya kontroversi hukum yang panjang, sementara yang lainnya masih merasa prihatin terhadap korban dan keluarga mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang mengawasi proses keadilan dan perlakuan terhadap terpidana.

Baca Juga :  Tim Detasemen Khusus (Densus) 88, Tangkap 7 Pengancam Teror Kedatangan Paus Fransiskus

Dengan pembebasan Jessica Kumala Wongso, kini perhatian tertuju pada bagaimana kasus ini akan berlanjut dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait kasus ini melalui saluran berita yang terpercaya.

Berita Terkait

Hilang Selama Enam Hari, Pendaki Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Wilis
Jokowi Beri Tanggapan Soal Kunjungan ke Cucu Keenam Kaesang-Erina
Penyelidikan Berlanjut, 9 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Speedboat Cagub Malut
Kisah Haru: Pelajar Blitar Minta Bantuan Polisi untuk Les, Ternyata Terpaksa Putus Sekolah
Polri Siap Serahkan Medali Kehormatan untuk Presiden Jokowi Esok Hari
Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta
Komedian Ternama Komeng Buka Suara soal Polemik Penempatan di Komite II DPD RI
Indonesia Telah Menyiapkan 120 Prajurit Tentara Nasional untuk Gabung Pasukan UNIFIL
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Hilang Selama Enam Hari, Pendaki Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Wilis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Jokowi Beri Tanggapan Soal Kunjungan ke Cucu Keenam Kaesang-Erina

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:10 WIB

Penyelidikan Berlanjut, 9 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Speedboat Cagub Malut

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Kisah Haru: Pelajar Blitar Minta Bantuan Polisi untuk Les, Ternyata Terpaksa Putus Sekolah

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Polri Siap Serahkan Medali Kehormatan untuk Presiden Jokowi Esok Hari

Berita Terbaru

Hanni NewJeans

HUKUM & KRIMINAL

Hanni NewJeans Beberkan Pengalaman Perundungan di Industri K-pop

Rabu, 16 Okt 2024 - 15:10 WIB

https://dikpora-solo.net/ https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://159.89.196.90/ https://167.71.231.203/ jpbos4d https://157.245.100.46/ https://209.38.193.240/ https://167.99.200.34/ https://206.189.143.71/ https://159.65.140.38/ https://159.89.163.50/ https://161.35.45.9/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/