Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan. Berita ini mengejutkan banyak pihak mengingat kasus tersebut telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu.

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan yang cukup lama. Menurut Kemenkumham, pembebasan Jessica adalah hasil dari keputusan pengadilan terbaru yang memperhitungkan berbagai faktor, termasuk hak asasi manusia dan perilaku baik selama masa penahanan.

Baca Juga :  Tragedi di Bekasi, Wanita Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Banjir

Kasus Jessica Kumala Wongso melibatkan dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Keputusan pengadilan kala itu sempat menuai kontroversi dan perhatian luas dari masyarakat, mengingat kerumitan kasus serta berbagai spekulasi yang beredar di media.

Kemenkumham menyatakan bahwa pembebasan ini adalah langkah berdasarkan keputusan hukum yang sah. Pihak Jessica Kumala Wongso juga dikabarkan menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan tersebut adalah keadilan yang diharapkan.

Reaksi publik terhadap berita ini bervariasi. Beberapa pihak merasa lega dengan berakhirnya kontroversi hukum yang panjang, sementara yang lainnya masih merasa prihatin terhadap korban dan keluarga mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang mengawasi proses keadilan dan perlakuan terhadap terpidana.

Baca Juga :  Pramono Anung Siap Jadikan Pemain Persija Duta Wisata Jakarta Jika Menang Pilkada

Dengan pembebasan Jessica Kumala Wongso, kini perhatian tertuju pada bagaimana kasus ini akan berlanjut dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait kasus ini melalui saluran berita yang terpercaya.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Liga Inggris

Michael Carrick Beri Peringatan Usai Man United Gasak Man City

Minggu, 18 Jan 2026 - 19:55 WIB