Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas, Apa yang Terjadi?

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru saja dibebaskan. Berita ini mengejutkan banyak pihak mengingat kasus tersebut telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu.

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan yang cukup lama. Menurut Kemenkumham, pembebasan Jessica adalah hasil dari keputusan pengadilan terbaru yang memperhitungkan berbagai faktor, termasuk hak asasi manusia dan perilaku baik selama masa penahanan.

Baca Juga :  Kritik Wakil Ketua MPR, Kampus Terbiasa Rasional, Tapi Belum Siap Kelola Tambang

Kasus Jessica Kumala Wongso melibatkan dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang dilakukan di sebuah kafe di Jakarta. Keputusan pengadilan kala itu sempat menuai kontroversi dan perhatian luas dari masyarakat, mengingat kerumitan kasus serta berbagai spekulasi yang beredar di media.

Kemenkumham menyatakan bahwa pembebasan ini adalah langkah berdasarkan keputusan hukum yang sah. Pihak Jessica Kumala Wongso juga dikabarkan menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa mereka merasa keputusan tersebut adalah keadilan yang diharapkan.

Reaksi publik terhadap berita ini bervariasi. Beberapa pihak merasa lega dengan berakhirnya kontroversi hukum yang panjang, sementara yang lainnya masih merasa prihatin terhadap korban dan keluarga mereka. Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang mengawasi proses keadilan dan perlakuan terhadap terpidana.

Baca Juga :  Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dengan pembebasan Jessica Kumala Wongso, kini perhatian tertuju pada bagaimana kasus ini akan berlanjut dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait kasus ini melalui saluran berita yang terpercaya.

Berita Terkait

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina
Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan
Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?
Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:31 WIB

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:03 WIB

PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52 WIB

Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:45 WIB

Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:01 WIB

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Berita Terbaru

Framework Laptop adalah perangkat inovatif yang dirancang untuk memberikan kebebasan kepada pengguna dalam merakit, memperbaiki, dan meningkatkan komponen laptop mereka sendiri.

Gadget

Framework Laptop, Revolusi Modular dalam Dunia Komputasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:33 WIB

Liga Inggris

Arsenal Memulai Tahap Awal untuk Datangkan Benjamin Sesko

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:50 WIB