Mahasiswi di Pekanbaru tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Juga Ternyata Positif Narkoba.

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Mahasiswi Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT), Renti (46) di Pekan Baru. Tersangka diketahui baru pulang dugem saat kejadian.
peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB. Marisa menggunakan mobil Toyota Raize, setelah pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
Jeki mengungkap Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

Baca Juga :  Pilkada Aman Hingga Kini, Tetap Waspada Usai Penghitungan Suara

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Baca Juga :  32 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Pembakaran FIB Unhas Setelah Demo Kasus Pelecehan

Saat mengendarai mobil di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan, mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR. Sepeda motor itu dikendarai Renti (46).

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.

Berita Terkait

Momen Spesial Makan Siang Prabowo-JK di Istana Kepresidenan, Sinergi untuk Masa Depan
Pertamina Berkomitmen Dukung Penataan Penyaluran LPG Subsidi untuk Kesejahteraan Masyarakat
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan
Iwan Fals Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berharga
Resmi! Danantara Berdiri Setelah DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Peduli Pendidikan, Zulhas Gunakan Gaji Pokoknya untuk Siswa Yatim dan Miskin
Menko Zulhas Serukan Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Beli Gabah di Bawah Rp6.500
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:11 WIB

Momen Spesial Makan Siang Prabowo-JK di Istana Kepresidenan, Sinergi untuk Masa Depan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pertamina Berkomitmen Dukung Penataan Penyaluran LPG Subsidi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:59 WIB

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:42 WIB

Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:30 WIB

Iwan Fals Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berharga

Berita Terbaru