Penambahan Anggota Wantimpres & Dampaknya terhadap APBN

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait pengambilan keputusan tentang dan revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (9/7/2024).

Perkumpulan rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait pengambilan keputusan tentang dan revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (9/7/2024).

JAKARTA, koranmetro.com – Baru-baru ini, terdapat rencana untuk melakukan penambahan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Indonesia. Namun, ada pandangan yang berbeda mengenai apakah penambahan anggota Wantimpres akan membebani APBN atau tidak. Berikut adalah beberapa informasi yang dapat saya temukan:

Menurut seorang pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, revisi Undang-Undang Wantimpres yang mengubah nomenklatur dan menambah jumlah anggota tidak memiliki urgensi yang jelas. Jika penambahan anggota hanya dilakukan tanpa perubahan signifikan lainnya, hal itu dianggap sebagai pembagian jatah jabatan kepada rekan koalisi presiden terpilih. Menurutnya, hal ini hanya akan menambah beban anggaran APBN tanpa memberikan kinerja yang terlihat. Ia berpendapat bahwa anggaran yang dikeluarkan harus berbasis pada kinerja yang nyata.

Baca Juga :  Steven Kandouw Ucapkan Selamat kepada Pemenang Pilgub Sulut 2024

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya mencerminkan pandangan semua pihak. Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kenegaraan atas permintaan Presiden. Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setara dengan menteri. Dalam hal ini, penambahan anggota Wantimpres dapat dianggap sebagai upaya untuk meringankan beban Presiden dengan memperluas jaringan nasihat dan pertimbangan yang tersedia. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan mengenai apakah penambahan anggota Wantimpres akan membebani APBN atau tidak dapat bervariasi. Beban APBN dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk alokasi anggaran yang tepat dan efisiensi penggunaan dana publik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi yang komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait penambahan anggota Wantimpres atau kebijakan lain yang berpotensi mempengaruhi APBN.

Baca Juga :  Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri

DPR ubah Wantimpres menjadi DPA jelang pelantikan Prabowo, jumlah anggota tidak terbatas – BBC News Indonesia  Wantimpres, antara ‘meringankan’ beban Presiden Jokowi dan ‘sekadar akomodasi politik’ – BBC News Indonesia Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Berita Terkait

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru