Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

JAKARTA, koranmetro.com –Seorang remaja difabel berinisial AR (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gerbong kereta api yang terjadi di Yogyakarta. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada salah satu rangkaian kereta, serta mengganggu jadwal perjalanan di stasiun setempat. Akibat perbuatannya, AR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam (12/3) di area parkir dan perawatan kereta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diduga sengaja menyalakan api yang kemudian membesar dan membakar bagian dalam gerbong. Tim forensik menemukan indikasi bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh korsleting atau faktor teknis lainnya, melainkan akibat ulah manusia.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka berada di lokasi kejadian saat api mulai membesar. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tersangka,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga :  Kebakaran Tumpukan Mobil Chery di Bekasi, Respons Resmi dari Perusahaan

AR yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual diduga melakukan aksinya tanpa menyadari konsekuensi yang ditimbulkan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka telah meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan kondisi psikologis AR dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat dalam tindak pidana. Beberapa organisasi advokasi hak-hak difabel mendesak agar proses hukum terhadap AR dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendekatan rehabilitatif.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. “Harus ada asesmen psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah tersangka benar-benar memahami tindakannya dan apakah pemidanaan merupakan solusi yang adil bagi kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Bahagia, Sejahtera

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa kebakaran ini menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah dan mengganggu operasional kereta api di wilayah Yogyakarta. Namun, pihak KAI belum memberikan komentar terkait kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif atau alternatif lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut. Proses hukum akan tetap berlanjut, namun berbagai pihak berharap adanya pertimbangan yang adil dalam menangani kasus yang melibatkan remaja difabel ini.

Berita Terkait

Penunjukan Jubir Baru Prabowo, Langkah Strategis Atasi Krisis Komunikasi Istana?
Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua
Gibran Rakabuming Raka, Menyongsong Masa Depan Indonesia Melalui Bonus Demografi dan Film Animasi
Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Usai Tuduhan Menghamili
Demokrasi Sehat Bukan Harus Serba Satu, Pemerintahan Butuh Oposisi yang Kuat
Laba Gudang Garam Terjun Bebas, Dari Rp5,3 Triliun Menjadi Rp981 Miliar di 2024
Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit
Prabowo Sambut Wakil PM Rusia Denis Manturov di Istana Merdeka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:33 WIB

Penunjukan Jubir Baru Prabowo, Langkah Strategis Atasi Krisis Komunikasi Istana?

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

Gibran Rakabuming Raka, Menyongsong Masa Depan Indonesia Melalui Bonus Demografi dan Film Animasi

Jumat, 18 April 2025 - 20:02 WIB

Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Usai Tuduhan Menghamili

Jumat, 18 April 2025 - 12:19 WIB

Demokrasi Sehat Bukan Harus Serba Satu, Pemerintahan Butuh Oposisi yang Kuat

Berita Terbaru

Honor X60 GT di Tiongkok pada 22 April 2025. Smartphone ini hadir dengan spesifikasi unggulan, termasuk layar AMOLED 6,7 inci beresolusi 2664 x 1200 piksel.

Gadget

Honor X60 GT Resmi Rilis, Layar AMOLED 120Hz

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:47 WIB

Oppo kembali menggebrak pasar smartphone Indonesia dengan meluncurkan Oppo K13 5G pada 21 April 2025.

Gadget

Oppo K13 Resmi Hadir dengan Baterai Jumbo dan Performa Gahar

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:15 WIB