Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi.

Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi.

JAKARTA, koranmetro.com – Praktik pengoplosan elpiji subsidi kembali menjadi sorotan karena melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi. Salah satu kunci keberhasilan pengoplosan ini adalah peran oknum sales yang bertugas mengumpulkan bahan baku, yaitu tabung elpiji subsidi 3 kg, untuk diolah kembali dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Modus Operandi Pengoplosan

Pengoplosan elpiji subsidi dilakukan dengan mengalihkan tabung 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ke tabung nonsubsidi, seperti ukuran 12 kg. Proses ini melibatkan pengisian ulang tabung dengan gas yang sama, tetapi dijual dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku. Modus ini merugikan negara karena subsidi yang dialokasikan tidak sampai ke sasaran yang tepat.

Peran Oknum Sales

Oknum sales, yang biasanya bekerja untuk agen atau pangkalan resmi, menjadi ujung tombak dalam mengumpulkan tabung elpiji subsidi. Mereka memanfaatkan akses langsung ke konsumen dan distribusi untuk:

  1. Mengumpulkan Tabung dari Konsumen: Sales sering menawarkan kemudahan kepada konsumen, seperti pengantaran tabung, sambil mengganti tabung subsidi dengan tabung kosong atau tabung nonsubsidi.

  2. Memanipulasi Data Penjualan: Oknum sales mencatat penyaluran tabung subsidi secara fiktif, sehingga tabung yang seharusnya sampai ke masyarakat dialihkan ke pengoplos.

  3. Bekerja Sama dengan Pengoplos: Tabung yang terkumpul disalurkan ke tempat pengoplosan, di mana gas dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Jokowi Minta TNI-Polri Perbaiki Birokrasi, Lebih Humanis

Dampak dan Tantangan

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan. Pengoplosan yang dilakukan di tempat tidak resmi sering kali tidak memenuhi standar keamanan, meningkatkan risiko kebocoran atau ledakan. Selain itu, keterlibatan oknum sales menyulitkan penegakan hukum karena mereka beroperasi di bawah kedok distribusi resmi.

Baca Juga :  Abuya Mama Ghufron Mengaku Dipanggil Bidadari Surga, Disuruh Cepat Pulang

Upaya Penanggulangan

Pemerintah dan pihak berwenang telah berupaya menekan praktik ini melalui:

  • Peningkatan Pengawasan: Memperketat monitoring distribusi elpiji subsidi hingga ke tingkat pangkalan.

  • Digitalisasi Distribusi: Menggunakan sistem berbasis teknologi untuk melacak alur tabung subsidi.

  • Sanksi Tegas: Menjatuhkan hukuman bagi oknum sales dan pelaku pengoplosan, termasuk pencabutan izin operasi agen atau pangkalan yang terlibat.

Pengoplosan elpiji subsidi merupakan masalah kompleks yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum sales yang memainkan peran penting dalam pengumpulan bahan baku. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar subsidi elpiji benar-benar sampai kepada yang berhak. Kesadaran konsumen untuk tidak membeli elpiji dari sumber tidak resmi juga menjadi kunci dalam memutus rantai pengoplosan.

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru