Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya,

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya,

JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan produktif. Dalam kunjungannya di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, Gibran secara tegas meminta agar dana BSU tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti bermain judi online (judol) atau membeli rokok.

“Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU untuk judol. Jangan sampai ya, Bapak, Ibu. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada,” ujar Gibran, seperti dikutip dari laman JPNN.com. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme hukum untuk menangani penyalahgunaan dana bantuan sosial, termasuk BSU, yang digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai.

Gibran menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dapat melacak aktivitas rekening penerima BSU yang terindikasi digunakan untuk judi online. “Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, pasti bisa kita trace rekeningnya. PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dana bantuan sosial digunakan secara tepat guna.

Baca Juga :  Komisi VI Dorong Satgas Pangan Selidiki Jaringan Mafia yang Mengurangi Stok dan Isi Minyakita

Menurut data PPATK, dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online pada tahun 2024, terdapat 571.410 NIK yang terdeteksi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat judi online dianggap sebagai penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi.

MUI juga mendukung langkah pemerintah untuk mencoret penerima bansos yang terlibat judi online. Zainut menegaskan bahwa judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90. “Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos, untuk judi karena sifat adiksi,” ujar Zainut, seraya meminta pemerintah untuk serius memberantas segala bentuk perjudian.

Baca Juga :  Telah Terjadinya Gempah di Guncang Mentawi Hingga Halmahera Utara

Gibran menekankan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan kegiatan produktif lainnya. Penyalahgunaan dana BSU tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga bertentangan dengan tujuan kesejahteraan sosial yang ingin dicapai pemerintah. Dengan adanya mekanisme pelacakan dan sanksi hukum, pemerintah berupaya menjaga integritas program bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang
Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai
Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022
Makna di Balik Beskap dan Kalung Melati Prabowo pada HUT RI ke-80
Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal
Pelantikan Tiga Panglima Pasukan Elite TNI dan Tantangan Masa Depan
KPK Intensifkan Penyelidikan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Makna di Balik Beskap dan Kalung Melati Prabowo pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Aplikasi & OS

EXE-OS, Sistem Operasi Ringan untuk Komputer Lawas

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:43 WIB

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang awalnya berkumpul di depan Gedung DPR RI,

NASIONAL

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:46 WIB

Di tengah kesibukan kota besar seperti Jakarta, sebuah fenomena menarik muncul: Komunitas Bermain.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Komunitas Bermain, Pelipur Rindu Masa Kecil di Tengah Kehidupan Kota

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:18 WIB