Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka, mengungkapkan pandangannya bahwa Indonesia cenderung lambat dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi yang telah disetujui. Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi negara dalam mengintegrasikan norma internasional ke dalam sistem hukum domestik.

1. Pentingnya Ratifikasi Konvensi Internasional

Ratifikasi konvensi internasional adalah langkah penting bagi negara untuk berkomitmen pada standar dan norma global. Konvensi ini mencakup berbagai isu, mulai dari hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga perdagangan internasional. Dengan meratifikasi konvensi, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk berkolaborasi dengan negara lain dalam mengatasi masalah global.

2. Tantangan dalam Membuat Turunan Hukum

Yusril menekankan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi, proses untuk mengadopsi dan menerapkan hukum yang sesuai seringkali memakan waktu. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Birokrasi yang Rumit: Proses pembuatan undang-undang yang melibatkan banyak pihak sering kali memperlambat implementasi.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya manusia dan keahlian di bidang hukum yang terbatas dapat menghambat proses penyusunan regulasi.
  • Kurangnya Kesadaran: Ada kalanya, kurangnya kesadaran atau pemahaman tentang pentingnya konvensi yang diratifikasi mengakibatkan ketidakberdayaan dalam mengimplementasikannya.
Baca Juga :  TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional

3. Perlunya Percepatan dalam Implementasi Hukum

Dalam konteks ini, Yusril mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pembuatan turunan hukum dari konvensi yang telah diratifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Meningkatkan Kolaborasi: Mendorong kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum untuk mempercepat penyusunan regulasi.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang konvensi internasional dan implikasinya terhadap hukum nasional.
  • Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum untuk mendorong pengembangan regulasi yang lebih baik.
Baca Juga :  Kemenangan Warga Sukoharjo, MA Perintahkan PT RUM Bayar Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan

Pernyataan Yusril mengenai lambatnya Indonesia dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi internasional menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam proses legislasi. Dengan mempercepat implementasi hukum, Indonesia akan lebih siap untuk memenuhi komitmen internasionalnya dan berkontribusi secara lebih efektif dalam menangani isu-isu global. Peningkatan kesadaran serta kolaborasi di semua tingkat menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.

Berita Terkait

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Prabowo Instruksikan Bahlil Lahadalia Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral yang Lebih Adil bagi Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Senin, 30 Maret 2026 - 11:14 WIB

Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

Tenun Nusantara, warisan budaya yang kaya motif dan filosofi, kini semakin dekat dengan generasi muda berkat upaya Cita Tenun Indonesia (CTI).

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Menenun Masa Depan, Cita Tenun Indonesia Hadirkan Wastra Nusantara ke Generasi Muda

Minggu, 5 Apr 2026 - 11:11 WIB