Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026.

Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026.

JAKARTA, koranmetro.com – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026 bukan sekadar akhir dari sebuah perkara hukum. Kasus ini telah menjadi simbol kuat bagi kemerdekaan berekspresi dan hak menyampaikan kritik terhadap kekuasaan di Indonesia pasca-Reformasi. Vonis bebas tersebut membuka kembali perdebatan mendalam tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tuduhan penghasutan, serta bagaimana negara seharusnya merespons suara kritis dari masyarakat sipil.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis hak asasi manusia, bersama Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dituntut dua tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait unjuk rasa nasional akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut, yang awalnya damai, berujung kerusuhan setelah insiden tragis kematian seorang pengendara ojek daring yang diduga dilindas polisi, memicu kemarahan publik luas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding keempatnya menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial, termasuk konten yang disebut mendorong kekerasan seperti “pukul balik polisi”, “lempar molotov”, dan slogan-slogan anti-aparat. Namun, majelis hakim menyatakan JPU gagal membuktikan unsur penyebaran berita bohong atau penghasutan yang menyebabkan tindakan kekerasan. Putusan ini sejalan dengan argumen pembela bahwa konten tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang tajam, bukan ajakan langsung untuk anarki.

Baca Juga :  Puan Soroti Rapat RUU TNI di Hotel yang Dijaga Ketat Koopssus, Ada Insiden Masuk Tanpa Izin

Simbolisme Kemerdekaan Kritik Vonis bebas Delpedro cs dianggap sebagai preseden penting oleh Komnas HAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan—termasuk terhadap institusi penegak hukum—adalah esensi demokrasi, bukan ancaman yang harus dikriminalisasi. Seperti yang ditegaskan pakar hukum dalam sidang, “kritik itu esensi bernegara”, dan unggahan para terdakwa bukan luapan tanpa dasar, melainkan respons terhadap realitas sosial yang dirasakan masyarakat.

Kasus ini juga mencerminkan perjuangan panjang melawan kriminalisasi aktivis. Penahanan Delpedro pada September 2025 sempat dinilai sebagai regresi demokrasi, mirip pola kolonial di masa lalu di mana kritik satire pun dianggap penghasutan. Ironisnya, di era kemerdekaan, logika serupa masih muncul melalui pasal-pasal karet seperti penghasutan dan berita bohong dalam KUHP. Vonis bebas ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat (dijamin UU No. 9/1998) harus dilindungi, bukan dibungkam.

Baca Juga :  TNI Umumkan, Kalimantan Selatan Akan Miliki Kodam Sendiri, Hanya Tunggu Keputusan Presiden

Delpedro sendiri, usai vonis, menyatakan bahwa hasil sidang tidak akan mengubah sikapnya. “Apa pun keputusannya, kami tetap menjadi pemimpin—di dalam maupun luar penjara,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah tidak mudah mempidanakan kritik masyarakat, agar suara anak muda dan kelompok marjinal tidak terus dibungkam.

Dampak Lebih Luas Putusan ini memberikan harapan bagi tahanan politik lain terkait demonstrasi 2025, serta menjadi yurisprudensi positif untuk melindungi kebebasan berekspresi. Komnas HAM menyebutnya sebagai langkah maju, sementara pengamat menilai ini momentum untuk revisi pasal-pasal represif dalam RKUHP agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap aktivisme.

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang terus diuji, kisah Delpedro Marhaen bukan hanya tentang vonis bebas satu orang. Ini adalah simbol bahwa kemerdekaan kritik tetap hidup—bahwa suara rakyat, meski tajam, adalah bagian tak terpisahkan dari negara yang merdeka. Seperti yang dikatakan banyak pihak: ketika kritik dibungkam, kemerdekaan sejati pun ikut terancam.

Berita Terkait

Jusuf Kalla Peringatkan, Subsidi Energi Berpotensi Membengkak Parah Akibat Eskalasi Perang di Iran
Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:12 WIB

Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:20 WIB

Jusuf Kalla Peringatkan, Subsidi Energi Berpotensi Membengkak Parah Akibat Eskalasi Perang di Iran

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Berita Terbaru