JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Kali ini, lembaga antirasuah fokus mengusut peran dua mantan ajudan yang diduga membantu penerimaan gratifikasi oleh tersangka.
Kedua ajudan tersebut, Aji Setiawan dan Siti Hanikatun, telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12 Mei 2026). KPK menduga keduanya berperan aktif membantu Fadia Arafiq menerima aliran uang dari proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan Peran Ajudan
Menurut Jubir KPK, kedua ajudan ini diduga terlibat dalam mengoordinasikan setoran gratifikasi serta memperlancar proses pemenangan perusahaan keluarga Fadia dalam berbagai tender proyek. KPK mendalami bagaimana ajudan membantu mengalirkan uang dari pihak perusahaan ke tangan Bupati atau keluarganya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya tahun anggaran 2023–2026.
Konflik Kepentingan dan Aliran Dana
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek di Pemkab Pekalongan. Dari proyek tersebut, diduga terjadi aliran dana puluhan miliar rupiah yang menguntungkan Fadia dan keluarganya.
Penyidik KPK terus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta peran berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan yang diduga turut membantu proses tersebut.
Status Terkini
Hingga kini, Fadia Arafiq masih berstatus tersangka dan ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk pihak swasta dan pejabat daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk melacak aliran dana gratifikasi yang diduga masuk ke keluarga dan orang-orang kepercayaan tersangka.
Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat dan dugaan korupsi berlapis melalui perusahaan keluarga. KPK berharap pengusutan peran ajudan ini dapat membuka tabir lebih jelas mengenai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di tingkat kabupaten.








