Presiden Prabowo Subianto Melantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri dan 5 kepala lembaga untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri dan 5 kepala lembaga untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

JAKARTA, koranmetro.com – Hari ini, Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri dan 5 kepala lembaga untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Acara pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, sebagai bagian dari penataan baru pemerintahan setelah Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia.

Dalam susunan kabinet ini, sejumlah tokoh lama seperti Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) kembali dipertahankan. Selain itu, beberapa nama baru yang menarik perhatian termasuk Fadli Zon yang dilantik sebagai Menteri Kebudayaan serta Giring Ganesha sebagai wakilnya. Komposisi kabinet ini lebih besar dari kabinet sebelumnya, menambah beberapa kementerian baru yang diharapkan dapat memperkuat sektor-sektor tertentu di Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Selain itu, Prabowo juga memperkenalkan struktur baru dengan lebih banyak kementerian koordinator dan menambah fokus di berbagai bidang seperti teknologi, kebudayaan, dan pengembangan ekonomi nasional. Luhut Pandjaitan, yang dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, akan memimpin sejumlah program strategis untuk mendorong pembangunan ekonomi di era baru ini​

Baca Juga :  KSPI Menegaskan PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Melanggar Hukum

Kabinet ini mencerminkan tekad Prabowo untuk menghadirkan pemerintahan yang inklusif, profesional, dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB