Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

JAKARTA, koranmetro.com – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, kemudian melanjutkan studi magister di IBLAM School of Law pada 2002, dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Baca Juga :  Agus Andrianto Resmi Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi

Kariernya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selama menjabat, Eko dikenal aktif meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan peradilan. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang (2009), Blitar (2015), Mataram (2016), dan Tulungagung (2017).

Kasus Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang juga dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.876.000.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.

Keputusan Eko Aryanto dalam kasus Harvey Moeis menuai berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini memicu diskusi publik mengenai penerapan keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan
Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur
Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama
Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun
Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian
Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia
Jusuf Kalla Peringatkan, Subsidi Energi Berpotensi Membengkak Parah Akibat Eskalasi Perang di Iran
Bahar bin Smith Disebut Sudah Minta Maaf, GP Ansor Tangerang Bilang Belum Kami Terima Sama Sekali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:07 WIB

Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WIB

Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:14 WIB

Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian

Berita Terbaru