https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Menghapus Presidential Threshold, DPD RI Dorong Calon Independen dalam Pilpres

Menghapus Presidential Threshold, DPD RI Dorong Calon Independen dalam Pilpres

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold telah mengundang reaksi yang beragam di kalangan masyarakat dan politisi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold telah mengundang reaksi yang beragam di kalangan masyarakat dan politisi.

JAKARTA, koranmetro.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold telah mengundang reaksi yang beragam di kalangan masyarakat dan politisi. Salah satu institusi yang menyambut baik keputusan ini adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dengan penghapusan ini, DPD RI mendorong agar pemilihan presiden (Pilpres) mendatang dapat diikuti oleh calon independen, membuka peluang baru dalam dinamika politik Indonesia.

1. Apa itu Presidential Threshold?

Presidential threshold adalah ambang batas yang ditetapkan untuk calon presiden yang harus diraih oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengusung calon presiden dalam pemilihan. Di Indonesia, presidential threshold sebelumnya ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% dari suara nasional pada pemilu sebelumnya. Kebijakan ini sering dianggap menghambat calon independen dan mengurangi keberagaman pilihan dalam pemilihan presiden.

2. Keputusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold disambut dengan antusiasme oleh berbagai kalangan. MK berargumen bahwa penghapusan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik, termasuk calon independen. Hal ini membuka jalan bagi individu yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk memimpin, tanpa harus terikat pada partai politik.

Baca Juga :  Donald Trump Sukses Menang Pilpres AS 2024 dengan Lebih dari 270 Suara Elektoral

3. Dukungan DPD RI untuk Calon Independen

DPD RI, sebagai representasi daerah, menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK dan mendorong agar calon independen diberikan kesempatan untuk berkompetisi di Pilpres mendatang. Beberapa alasan mengapa DPD RI mendukung calon independen antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Demokrasi: Dengan adanya calon independen, pemilih memiliki lebih banyak pilihan, yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi masyarakat.
  • Menampung Aspirasi Lokal: Calon independen sering kali lebih dekat dengan isu-isu lokal yang dihadapi masyarakat. Hal ini memungkinkan mereka untuk membawa suara daerah ke tingkat nasional.
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Dengan lebih banyak calon yang dapat diusung, masyarakat akan lebih termotivasi untuk terlibat dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun calon.
Baca Juga :  Denny Cagur Klarifikasi Terkait Video Promosi Judi Online yang Viral

4. Tantangan dan Harapan

Meskipun keputusan ini memberikan peluang baru, masih ada tantangan yang harus dihadapi calon independen. Salah satu tantangan utama adalah penggalangan dukungan. Calon independen perlu mengumpulkan tanda tangan dari sejumlah pemilih sebagai syarat untuk mendaftar. Selain itu, mereka harus mampu bersaing dengan calon yang didukung oleh partai politik yang memiliki sumber daya lebih besar.Namun, harapan tetap ada. Dengan penghapusan presidential threshold, diharapkan munculnya figur-figur baru yang membawa ide-ide segar dan inovatif dalam memimpin negara. Ini adalah langkah positif menuju sistem politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Penghapusan presidential threshold oleh MK merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. DPD RI mengambil inisiatif untuk mendorong calon independen dalam Pilpres, memberikan harapan baru bagi peningkatan partisipasi politik dan representasi masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, calon independen dapat menjadi alternatif yang kuat dalam kontestasi politik mendatang, membawa suara rakyat dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Berita Terkait

Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Nutrisi Masyarakat
Polisi Tangkap 24 Anggota Geng Motor di Asahan Karena Terlibat Tawuran
Oknum Polisi Terancam PTDH Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Beroperasi, SPPG Palmerah Salurkan 2.987 Porsi Makanan untuk Komunitas
Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi
Keadilan Ditegakkan, 2 Oknum Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun!
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas dan APBN Berhasil Menghemat Rp3,6 T
Viral Penangkapan Bar LGBT oleh Warga di Jaksel dan Tanggapan Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:30 WIB

Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Nutrisi Masyarakat

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:04 WIB

Polisi Tangkap 24 Anggota Geng Motor di Asahan Karena Terlibat Tawuran

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:44 WIB

Oknum Polisi Terancam PTDH Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:18 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Beroperasi, SPPG Palmerah Salurkan 2.987 Porsi Makanan untuk Komunitas

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:01 WIB

Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

Berita Terbaru

Di Bandung, terdapat acara menarik yang menawarkan Ayam Katsu sebagai menu bergizi secara gratis pada hari kedua

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Resep Ayam Katsu, Menu Bergizi yang Tersedia Gratis Hari Kedua di Bandung

Selasa, 7 Jan 2025 - 21:23 WIB