Panglima TNI Menegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Mengambil Jabatan di Lembaga

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

JAKARTA, koranmetro.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menerima tawaran jabatan di lembaga lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas serta profesionalisme institusi militer di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

Jenderal Agus menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan undang-undang yang mengatur kedudukan prajurit aktif. Ia menyebut bahwa seorang prajurit tidak dapat merangkap jabatan di luar struktur TNI tanpa terlebih dahulu mengakhiri status militernya. Hal ini berlaku bagi mereka yang akan menempati posisi di kementerian, lembaga negara, maupun badan-badan lain di luar struktur militer.

Baca Juga :  Menyusuri Jejak Korupsi, Adu Lari Negara dalam Mengelola BUMN

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya wacana penempatan perwira tinggi TNI di berbagai lembaga sipil. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya perwira aktif yang diberi jabatan strategis di lembaga non-militer, menimbulkan perdebatan mengenai batasan peran TNI dalam pemerintahan.

Panglima menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik atau birokrasi sipil. Ia juga menambahkan bahwa TNI tetap berkomitmen mendukung kebijakan negara, tetapi dalam koridor tugas dan fungsinya sebagai institusi pertahanan.

Baca Juga :  Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Menpan RB Umumkan Kebijakan Terkini

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan, termasuk dari kalangan akademisi dan pengamat militer. Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan. Meski demikian, ketegasan Panglima TNI ini menunjukkan sikap tegas dalam menjaga batas peran prajurit di ranah pemerintahan.

Berita Terkait

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Sandal jepit memang praktis dan nyaman dipakai di rumah. Bentuknya sederhana,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Ahli Kaki Ingatkan, Jangan Terlalu Lama Pakai Sandal Jepit di Dalam Rumah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB