Tokoh Agama NTT Menuntut Permintaan Maaf Polri atas Skandal Kapolres Cabul

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

JAKARTA, koranmetro.com – ​Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas tindakan yang mencoreng citra institusi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah dari Kota Kupang. Video tersebut menampilkan konten anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri, yang kemudian memerintahkan Polda NTT untuk menyelidikinya.

Baca Juga :  Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, salah satunya berusia enam tahun. Modus operandi yang digunakan melibatkan seorang perantara yang membawa korban ke sebuah hotel, dengan imbalan Rp 3 juta.

Baca Juga :  Pramono Bersama Pj Gubernur Raih Kemenangan dalam Lelang Ikan Bandeng di Rawa Belong

Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum dan diberi sanksi seberat-beratnya. Beliau menilai bahwa dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika oleh oknum perwira menengah tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken
WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena
Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN
Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores
Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

WNA Rusia Diamankan Imigrasi usai Dokumentasikan Aksi KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru

Sekelompok warga dari Kabupaten Pati datang ke kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

NASIONAL

Demonstrasi, Pati, dan Kembalinya Spirit Republiken

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:45 WIB