JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan produktif. Dalam kunjungannya di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, Gibran secara tegas meminta agar dana BSU tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti bermain judi online (judol) atau membeli rokok.
“Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU untuk judol. Jangan sampai ya, Bapak, Ibu. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada,” ujar Gibran, seperti dikutip dari laman JPNN.com. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme hukum untuk menangani penyalahgunaan dana bantuan sosial, termasuk BSU, yang digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai.
Gibran menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dapat melacak aktivitas rekening penerima BSU yang terindikasi digunakan untuk judi online. “Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, pasti bisa kita trace rekeningnya. PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dana bantuan sosial digunakan secara tepat guna.
Menurut data PPATK, dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online pada tahun 2024, terdapat 571.410 NIK yang terdeteksi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat judi online dianggap sebagai penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi.
MUI juga mendukung langkah pemerintah untuk mencoret penerima bansos yang terlibat judi online. Zainut menegaskan bahwa judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90. “Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos, untuk judi karena sifat adiksi,” ujar Zainut, seraya meminta pemerintah untuk serius memberantas segala bentuk perjudian.
Gibran menekankan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan kegiatan produktif lainnya. Penyalahgunaan dana BSU tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga bertentangan dengan tujuan kesejahteraan sosial yang ingin dicapai pemerintah. Dengan adanya mekanisme pelacakan dan sanksi hukum, pemerintah berupaya menjaga integritas program bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.