koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta. Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menyoroti praktik korupsi yang telah berlangsung lama di lingkungan Kemnaker.
Kronologi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK mengungkap bahwa kasus pemerasan ini berpusat pada pengurusan sertifikasi K3, yang seharusnya hanya memerlukan biaya resmi sebesar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya, para pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mempercepat atau memastikan pengurusan sertifikat. Modus pemerasan ini dilakukan dengan sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak memproses permohonan sertifikasi jika pembayaran tambahan tidak dilakukan. Praktik ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai Wamenaker sejak Oktober 2024, diduga mengetahui praktik pemerasan ini selama masa jabatannya. Berdasarkan penyelidikan KPK, Noel tidak hanya membiarkan praktik tersebut, tetapi juga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati sebagai bagian dari hasil pemerasan. Dalam OTT yang dilakukan, KPK menyita 15 mobil dan tujuh motor mewah, termasuk Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, BMW 330i, dan beberapa motor Ducati, sebagai barang bukti.
Respons Cepat Pemerintah
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas dengan mencopot Noel dari jabatan Wamenaker pada Jumat malam, 22 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Noel untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. “Pemerintah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun langkah ini diambil untuk menjaga integritas jabatan,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen Kemnaker untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi. Yassierli mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan rotasi dan pencopotan terhadap pejabat serta staf yang terindikasi terlibat dalam pemerasan atau pungutan liar (pungli), baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kemnaker akan membentuk Tim Manajemen Perubahan lintas direktorat untuk mengevaluasi layanan dan memperkuat sistem pengendalian risiko,” katanya dalam keterangan resmi pada 26 Agustus 2025.
Yassierli juga telah memanggil seluruh pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengevaluasi penataan dan digitalisasi layanan perizinan. Selain itu, Kemnaker memperkuat kerja sama dengan KPK untuk mendalami data dan fakta terkait kasus ini, termasuk menandatangani pakta integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Dampak dan Langkah Reformasi
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Kemnaker, terutama karena melibatkan pejabat tinggi seperti Wamenaker. Yassierli menyebut OTT KPK sebagai “pukulan berat” bagi kementerian, namun ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan reformasi struktural. Langkah-langkah yang diambil meliputi penataan ulang layanan dan regulasi, penguatan manajemen risiko, serta percepatan digitalisasi untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
KPK sendiri telah menahan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sorotan Publik dan Kontroversi
Penetapan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka menarik perhatian publik, terutama karena perjalanan karirnya yang penuh warna. Dikenal sebagai pendiri kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Pilpres 2019, Noel kemudian beralih mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 melalui kelompok Prabowo Subianto Mania. Kontroversi sebelumnya, seperti pernyataannya terkait tagar #KaburAjaDulu, juga kembali disorot. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo, namun permintaan ini tidak mendapat tanggapan positif.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan OTT pertama yang menjerat anggota kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut kasus ini, serta upaya Kemnaker untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui reformasi internal.