Agustiani Tio Akui Ada Tawaran Rp2 Miliar Menjelang Pemeriksaan KPK

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik akan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tawaran uang kepada saksi atau tersangka untuk mengubah fakta sering kali menjadi hambatan dalam proses hukum

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik akan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tawaran uang kepada saksi atau tersangka untuk mengubah fakta sering kali menjadi hambatan dalam proses hukum

JAKARTA, koranmetro.com – Eks politisi PDIP, Agustiani Tio Fridelina, membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus yang sedang dihadapinya. Dalam persidangan, Agustiani menyebut dirinya mendapat tawaran uang sebesar Rp2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat dugaan adanya upaya untuk memengaruhi jalannya penyelidikan.

Siapa yang Menawarkan Uang?

Dalam keterangannya, Agustiani mengungkap bahwa tawaran tersebut datang dari pihak tertentu yang belum disebutkan namanya. Tawaran itu diduga bertujuan untuk memengaruhi kesaksian atau sikap Agustiani dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Namun, Agustiani mengaku menolak tawaran tersebut dan tetap mengikuti proses hukum sesuai prosedur.“Tawaran itu datang menjelang pemeriksaan pertama saya di KPK. Saya tidak menerima uang tersebut karena ingin menjaga integritas,” ungkap Agustiani di depan majelis hakim.

Baca Juga :  Membuat Kejutan Dengan Gen-Z di Susunan Pengurus Harian PKB

Terkait Kasus Apa?

Agustiani Tio sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dalam pemerintahan. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebagai mantan anggota DPR, perannya dalam kasus tersebut sedang diperdalam oleh KPK, termasuk keterlibatan pihak lain yang berusaha memengaruhi jalannya penyidikan.

Respons KPK terhadap Pengakuan Ini

KPK menanggapi pengakuan Agustiani dengan serius. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut terkait pihak yang memberikan tawaran uang sebesar Rp2 miliar kepada Agustiani.“Kami akan mendalami pengakuan ini. Jika terbukti ada upaya memengaruhi saksi atau tersangka, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal tambahan,” ujar jubir KPK.

Baca Juga :  Bos Pramac Menjelaskan Alasan Ducati Memilih Marquez Daripada Martin

Publik Menuntut Transparansi

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik akan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tawaran uang kepada saksi atau tersangka untuk mengubah fakta sering kali menjadi hambatan dalam proses hukum. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan.

Berita Terkait

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono, Jenazah Mantan Menhan Disemayamkan di Kementerian Pertahanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon

Berita Terbaru