Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

JAKARTA, koranmetro.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Gugatan ini diajukan setelah mereka kalah dalam pemilihan yang baru saja berlangsung.Dalam laporan yang terdaftar di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan nomor perkara yang menunjukkan bahwa mereka menantang hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota.

Baca Juga :  16 Daerah Terancam Tak Gelar PSU Pilkada 2024 karena Kekurangan Anggaran

Andika dan Hendi berharap agar MK dapat meninjau kembali hasil pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.Dengan langkah ini, Andika-Hendi menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan, serta menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Berita Terkait

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Berita Terbaru