https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK | Koran Metro

Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota

JAKARTA, koranmetro.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Gugatan ini diajukan setelah mereka kalah dalam pemilihan yang baru saja berlangsung.Dalam laporan yang terdaftar di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan nomor perkara yang menunjukkan bahwa mereka menantang hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Tragisnya Kecelakaan, Pria Kehilangan Tangan Usai Terobos Palang Pintu Kereta Api di Bandar Lampung

Mereka mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.Gugatan ini merupakan bagian dari total 267 permohonan yang masuk ke MK, yang mencakup 12 permohonan untuk pemilihan gubernur, 208 untuk pemilihan bupati, dan 47 untuk pemilihan wali kota.

Baca Juga :  Usai Disindir Dhena Devanka, Keluarga Jonathan Frizzy Berikan Pembelaan

Andika dan Hendi berharap agar MK dapat meninjau kembali hasil pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.Dengan langkah ini, Andika-Hendi menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilihan, serta menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Berita Terkait

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!
WNA China yang Masukkan Uang di Paspor Minta Maaf Usai Viral
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan
Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara
Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?
Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad
Ayah di Brebes Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama Istri Bekerja di Jakarta
Verrel Buka Suara Usai Dipecat dari Ketua BEM UI Terkait Plagiarisme
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:25 WIB

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!

Senin, 20 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:02 WIB

Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:39 WIB

Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:08 WIB

Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad

Berita Terbaru

Dengan resep ini, Anda bisa menikmati hidangan yang lezat dalam waktu singkat dan dengan bahan yang sederhana

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Resep Udang Asam Manis yang Cepat, Lezat, dan Praktis untuk Anak Kos

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB

Dengan semua fitur baru ini, WhatsApp semakin mempermudah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan melakukan transaksi secara digital

TEKNOLOGI

Apa Saja Fitur Baru WhatsApp di 2025? Ini yang Harus Anda Coba!

Senin, 20 Jan 2025 - 21:25 WIB