Aturan Diperketat, Singapura Sita 1.500 Vape dalam 4 Hari

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya menekan peredaran vape ilegal dan berbahaya, Singapura telah memperketat regulasi dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran penggunaan vape.

Dalam upaya menekan peredaran vape ilegal dan berbahaya, Singapura telah memperketat regulasi dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran penggunaan vape.

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam upaya menekan peredaran vape ilegal dan berbahaya, Singapura telah memperketat regulasi dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran penggunaan vape. Antara 1 hingga 4 September 2025, pihak Imigrasi dan Otoritas Pemeriksaan (ICA) menyita lebih dari 1.500 unit vape dan komponen terkait di berbagai pos pemeriksaan negara.

Seiring dengan operasi penegakan hukum tersebut, pemerintah mulai 1 September memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar aturan vaping. Etomidate — zat anestesi yang ditemukan terkandung dalam beberapa vape dan dikenal sebagai “K-pods” — telah diklasifikasikan sebagai obat terlarang Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Presiden Marcos Jr, Kesepakatan dengan Indonesia Membuka Jalan untuk Pemulangan Mary Jane Veloso

Akibatnya, pengguna vape biasa kini dikenai denda hingga S$700 bagi orang dewasa dan S$500 untuk anak di bawah umur, serta wajib mengikuti program rehabilitasi selama hingga enam bulan. Pelanggaran berulang dapat berujung denda hingga S$2.000 dan hukuman penjara sampai 10 tahun.

Ancaman paling serius ditujukan bagi distributor atau importir K-pods. Mereka menghadapi ancaman penjara 3–20 tahun dan hingga 15 cambukan. Penjual juga berisiko dipenjara selama 2–10 tahun ditambah caning.

Baca Juga :  Elon Musk Bawa Gergaji Mesin ke Panggung saat Konferensi CPAC, Aksi Simbolik yang Mencuri Perhatian

Tak hanya warganegara, peraturan ini berlaku untuk semua orang di Singapura. Pelanggar asing bisa mengalami pencabutan izin tinggal, deportasi, dan larangan masuk kembali ke negara ini.

Tindakan ini mencerminkan upaya Singapura dalam memerangi vaping sebagai jalur masuk penyalahgunaan zat terlarang dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Berita Terkait

Putri Astrid Meninggal di Usia 94 Tahun, Tak Lama Setelah Pemakaman Raja Harald V
Eskalasi Konflik Timur Tengah, Houthi Serang Arab Saudi, AS Hancurkan Tanker Minyak Iran
Ditemukan Hidup Setelah 10 Hari, Wanita Nepal Ini Hampir Dikremasi Keluarganya
AS Libatkan Pentagon dalam Pengelolaan Cadangan Minyak Venezuela
Nepal Desak Meta dan TikTok Bersihkan Konten AI Hoaks Pascabencana Banjir
Banjir Bandang Nepal–Tibet Tewaskan Ratusan, Ratusan Wisatawan Masih Hilang
Subsidi BBM Iran di Ujung Tanduk. Harga Bisa Melonjak hingga Setara Rp 11.000 per Liter
China Catat Rekor Recall Otomotif, 4,3 Juta Mobil Listrik Ditarik karena Risiko Gagang Pintu Darurat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:18 WIB

Putri Astrid Meninggal di Usia 94 Tahun, Tak Lama Setelah Pemakaman Raja Harald V

Rabu, 9 September 2026 - 11:31 WIB

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Houthi Serang Arab Saudi, AS Hancurkan Tanker Minyak Iran

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Ditemukan Hidup Setelah 10 Hari, Wanita Nepal Ini Hampir Dikremasi Keluarganya

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

AS Libatkan Pentagon dalam Pengelolaan Cadangan Minyak Venezuela

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Nepal Desak Meta dan TikTok Bersihkan Konten AI Hoaks Pascabencana Banjir

Berita Terbaru