https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Bakal Dipulangkan, Terpidana Mati Serge Atlaoui Maksimal Dihukum 30 Tahun Penjara di Prancis!

Bakal Dipulangkan, Terpidana Mati Serge Atlaoui Maksimal Dihukum 30 Tahun Penjara di Prancis!

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya.

Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya.

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa ia kemungkinan akan dipulangkan ke negaranya. Jika benar terjadi, Serge, yang hingga kini mendekam di penjara karena kasus narkotika di Indonesia, hanya akan menghadapi hukuman maksimal 30 tahun penjara di Prancis.Kabar ini menuai berbagai reaksi, baik dari pihak keluarga Serge, pemerintah Prancis, hingga masyarakat Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus ini selama bertahun-tahun.

Serge Atlaoui dan Kasus Narkotika di Indonesia

Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis, ditangkap pada tahun 2005 di Indonesia karena terlibat dalam pabrik ekstasi ilegal di Tangerang. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007 setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.Meski Serge berkali-kali membantah bahwa dirinya terlibat dalam produksi narkotika dan mengklaim hanya bekerja sebagai teknisi, pengadilan Indonesia tetap memutuskan bahwa ia bersalah. Hukuman mati Serge sempat menjadi kontroversi internasional, terutama karena pemerintah Prancis secara tegas menentang hukuman mati.Kasus ini semakin memanas pada tahun 2015 ketika Serge masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah adanya tekanan diplomatik dari Prancis dan proses hukum tambahan yang diajukan pihak Serge.

Baca Juga :  PO Sinar Jaya, Pembukaan Trayek Baru Bandung dengan Muara Enim

Kemungkinan Pemulangan ke Prancis

Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Serge Atlaoui kemungkinan akan dipulangkan ke Prancis. Jika hal ini terjadi, hukuman yang akan dijalani Serge di negara asalnya berbeda dengan hukuman mati yang berlaku di Indonesia.Di Prancis, hukuman mati telah dihapuskan sejak tahun 1981, dan hukum di negara tersebut tidak mengizinkan warganya dieksekusi di negara lain. Sebagai gantinya, Serge hanya akan dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara, sesuai dengan sistem hukum Prancis yang lebih humanis.Proses pemulangan Serge ini didasarkan pada kerja sama bilateral dan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Prancis. Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah Indonesia terkait keputusan final mengenai pemulangan Serge.

Reaksi dari Berbagai Pihak

  1. Pemerintah Prancis
    Pemerintah Prancis telah lama mengupayakan pembatalan hukuman mati bagi Serge Atlaoui. Mereka menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Jika Serge berhasil dipulangkan, Prancis akan memastikan bahwa ia tetap menjalani hukuman yang sesuai dengan hukum mereka.
  2. Keluarga Serge Atlaoui
    Pihak keluarga Serge menyambut baik kabar kemungkinan pemulangan ini. Mereka telah bertahun-tahun berjuang untuk membebaskan Serge dari hukuman mati dan berharap pemulangan ini menjadi awal baru bagi kehidupan Serge di Prancis.
  3. Pemerintah dan Masyarakat Indonesia
    Di sisi lain, banyak masyarakat Indonesia yang mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika, mengingat dampak buruk narkoba yang merusak generasi muda. Pemulangan Serge ke Prancis dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kompromi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga :  Kecelakaan Prado dan Mio Setwapres Pastikan Bukan Mobil Dinas Pemerintah

Hukuman Mati dan Kontroversinya

Kasus Serge Atlaoui kembali menyoroti perdebatan global tentang hukuman mati. Di satu sisi, hukuman mati di Indonesia dianggap sebagai langkah tegas untuk memberantas kejahatan narkotika. Namun, di sisi lain, banyak negara, termasuk Prancis, menganggap hukuman mati tidak manusiawi dan tidak efektif sebagai bentuk pencegahan kejahatan.Perbedaan pandangan ini sering kali memunculkan ketegangan diplomatik, terutama ketika melibatkan warga negara asing yang dihukum mati di Indonesia.

Pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis, jika benar terjadi, akan menjadi salah satu babak baru dalam kasus panjang ini. Meski ia tidak akan menghadapi hukuman mati di negaranya, hukuman penjara maksimal 30 tahun tetap menanti Serge sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya.

Berita Terkait

Dukungan India untuk Indonesia: Prabowo Sampaikan Rasa Terima Kasihnya
Kader Banteng Menyatakan Dukungan, Megawati Tetap Jadi Ketua Umum PDIP!
Mayat Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, Diduga Korban Mutilasi
Prabowo Turut Berduka Cita, Dampak Banjir dan Longsor di Pekalongan Menggugah Empati!
KPK Adakan Rakor dengan Kemenag dan BPH Bahas Pengelolaan Haji
Pedagang Starling Dibacok di Tangerang, Kondisi Kritis, Pelaku Masih Bersembunyi!
Iming-Iming Kelola Tambang, Peluang dan Tantangan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia
Menteri Satryo Hindari Wartawan Usai 3 Jam Rapat Tertutup di DPR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:30 WIB

Dukungan India untuk Indonesia: Prabowo Sampaikan Rasa Terima Kasihnya

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:37 WIB

Bakal Dipulangkan, Terpidana Mati Serge Atlaoui Maksimal Dihukum 30 Tahun Penjara di Prancis!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:24 WIB

Kader Banteng Menyatakan Dukungan, Megawati Tetap Jadi Ketua Umum PDIP!

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:51 WIB

Mayat Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, Diduga Korban Mutilasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:28 WIB

Prabowo Turut Berduka Cita, Dampak Banjir dan Longsor di Pekalongan Menggugah Empati!

Berita Terbaru

Sebuah kejadian unik dan sekaligus menyedihkan terjadi di China, di mana seorang kakek yang sebelumnya menolak uang ganti rugi.

INTERNASIONAL

Menolak Ganti Rugi, Kakek di China Kini Terjebak di Tengah Jalan Tol

Sabtu, 25 Jan 2025 - 21:36 WIB

FC Barcelona mengumumkan pada hari ini, 25 Januari 2025, bahwa mereka telah resmi memperpanjang kontrak bek tangguh asal Uruguay, Ronald Araújo, hingga 30 Juni 2031.

Liga Spanyol

Barcelona Resmi Perpanjang Kontrak Ronald Araújo Hingga 2031

Sabtu, 25 Jan 2025 - 21:07 WIB