Empat Anggota Satpol PP di Bombana Tersengat Listrik, Satu Orang Meninggal

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP di Bombana Tersengat Listrik.

Satpol PP di Bombana Tersengat Listrik.

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam insiden tragis yang terjadi pada pagi hari ini, empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengalami kecelakaan saat melakukan penertiban di salah satu lokasi yang sedang dalam proses pembangunan. Salah satu dari mereka dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat listrik.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Kecamatan Rumbia saat petugas berusaha menertibkan alat berat yang terhubung dengan jaringan listrik yang tidak aman. Menurut informasi dari saksi mata, anggota Satpol PP tersebut tidak menyadari adanya kabel listrik yang melintang di area kerja, sehingga saat mereka berusaha mengevakuasi alat berat, salah satu anggota terkena arus listrik dan menyebabkan rekan-rekannya juga tersengat saat berusaha memberikan pertolongan.

Baca Juga :  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Berencana Bakal Tunjuk Bos Lion Air Jadi Wakil Ketua MPR

Tim medis yang segera tiba di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama kepada para korban dan membawa mereka ke rumah sakit terdekat. Namun, meskipun upaya penyelamatan dilakukan, salah satu anggota dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Tiga anggota lainnya saat ini dalam kondisi stabil dan mendapatkan perawatan intensif.

Kepala Satpol PP Bombana, Ahmad Syahrul, menyatakan bahwa pihaknya sangat berduka atas kejadian ini dan akan segera melakukan evaluasi terkait prosedur keselamatan kerja yang harus diterapkan di lapangan. “Kami sangat kehilangan salah satu anggota terbaik kami. Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memastikan keselamatan dalam setiap tugas yang kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak 13 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Kandung Karena Menyembunyikan Handphone

Kejadian ini juga menarik perhatian pemerintah setempat dan masyarakat. Banyak yang menyerukan pentingnya peningkatan keselamatan kerja dan kesadaran akan risiko yang dapat terjadi, terutama saat berhadapan dengan instalasi listrik.

Pihak kepolisian setempat juga telah turun tangan untuk menyelidiki insiden ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan mematuhi standar keselamatan yang berlaku.

Keluarga dari korban yang meninggal dunia telah mendapatkan kabar duka dan saat ini tengah berkumpul untuk memberikan dukungan satu sama lain. Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas.

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Berita Terbaru