Guru Supriyani Pertanyakan Komitmen Mendikdasmen Setelah Gagal PPPK

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pernyataannya, Supriyani menekankan pentingnya perlindungan bagi guru honorer dan berharap agar pemerintah dapat lebih konsisten dalam menepati janji-janji yang telah dibuat

Dalam pernyataannya, Supriyani menekankan pentingnya perlindungan bagi guru honorer dan berharap agar pemerintah dapat lebih konsisten dalam menepati janji-janji yang telah dibuat

JAKARTA, koranmetro.com – Guru honorer Supriyani dari Sulawesi Tenggara mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Supriyani, yang sebelumnya diharapkan akan diangkat menjadi guru PPPK, kini mempertanyakan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dalam memenuhi janji mereka untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi guru honorer.

Supriyani menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan tuduhan penganiayaan terhadap siswa, yang merupakan anak seorang polisi. Meskipun Mendikdasmen, melalui Prof. Mu’ti, telah menyatakan akan memberikan afirmasi untuk membantu Supriyani dalam proses melamar PPPK, kenyataan bahwa ia tidak lulus seleksi membuatnya merasa dirugikan dan mempertanyakan keefektifan janji tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Istana Garuda, Langkah Awal Menuju Rencana 100 Hari Kerja Pertama

Dalam pernyataannya, Supriyani menekankan pentingnya perlindungan bagi guru honorer dan berharap agar pemerintah dapat lebih konsisten dalam menepati janji-janji yang telah dibuat. Ia juga meminta agar nasib guru honorer lainnya tidak diabaikan, terutama dalam konteks penghapusan status honorer yang menjadi isu hangat saat ini.

Baca Juga :  Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Revisi Catatan Sejarah Indonesia

Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak guru honorer di Indonesia, yang sering kali merasa tidak mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak dari pemerintah. Supriyani berharap agar kasusnya dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi semua guru honorer di tanah air.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru