JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi setelah kudeta militer pada Februari 2021. Kudeta tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah dan penindasan terhadap rakyat Myanmar.
Latar Belakang Kudeta
Sejak kudeta, militer Myanmar telah melakukan berbagai tindakan represif, termasuk penangkapan massal, pembunuhan, dan penyiksaan terhadap para aktivis dan warga sipil. Situasi ini telah menarik perhatian internasional, dengan banyak negara dan organisasi hak asasi manusia mengecam tindakan militer dan menyerukan pertanggungjawaban.
Dukungan Internasional
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, telah menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin militer Myanmar dan mendukung upaya ICC untuk menuntut keadilan. ICC sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di Myanmar, meskipun negara tersebut bukan anggota ICC.
Proses Hukum
Jika ICC mengeluarkan perintah penangkapan, ini akan menjadi langkah signifikan dalam upaya menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi di Myanmar. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat militer Myanmar mungkin tidak akan menyerahkan pemimpin mereka untuk diadili.
Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian dunia akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh ICC dan komunitas internasional dalam menangani krisis di Myanmar.