https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
ICC Siap Mengeluarkan Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Militer Myanmar

ICC Siap Mengeluarkan Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Militer Myanmar

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhatian dunia akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh ICC dan komunitas internasional dalam menangani krisis di Myanmar

Perhatian dunia akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh ICC dan komunitas internasional dalam menangani krisis di Myanmar

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi setelah kudeta militer pada Februari 2021. Kudeta tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah dan penindasan terhadap rakyat Myanmar.

Latar Belakang Kudeta

Sejak kudeta, militer Myanmar telah melakukan berbagai tindakan represif, termasuk penangkapan massal, pembunuhan, dan penyiksaan terhadap para aktivis dan warga sipil. Situasi ini telah menarik perhatian internasional, dengan banyak negara dan organisasi hak asasi manusia mengecam tindakan militer dan menyerukan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  AS Siap Mendukung Indonesia Menjadi Anggota OECD

Dukungan Internasional

Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, telah menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin militer Myanmar dan mendukung upaya ICC untuk menuntut keadilan. ICC sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di Myanmar, meskipun negara tersebut bukan anggota ICC.

Baca Juga :  Hantu Abraham Lincoln Berkeliaran di Gedung Putih, Fenomena Misterius yang Menghebohkan

Proses Hukum

Jika ICC mengeluarkan perintah penangkapan, ini akan menjadi langkah signifikan dalam upaya menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi di Myanmar. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat militer Myanmar mungkin tidak akan menyerahkan pemimpin mereka untuk diadili.

Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian dunia akan tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh ICC dan komunitas internasional dalam menangani krisis di Myanmar.

Berita Terkait

Google Maps Ungkap Misteri Pembunuhan di Spanyol, Jasad Ditemukan dalam Bagasi!
Keamanan Dunia dalam Fokus, Netanyahu Tentang Strategi Israel Menghadapi Houthi
Tragedi Mobil Tabrak Kerumunan di Jerman, 4 Tewas, Puluhan Terluka
Jenderal Igor Kirillov, Kepala Senjata Kimia Rusia, Terbunuh dalam Serangan di Moskow
Pria Bakar Bar Karaoke di Hanoi, Vietnam, 11 Tewas
Dua Warga Negara Malaysia Dipulangkan dari Penjara Guantanamo oleh AS
Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab
Harapan Baru untuk Argentina, Negara Ini Resmi Keluar dari Resesi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:39 WIB

Google Maps Ungkap Misteri Pembunuhan di Spanyol, Jasad Ditemukan dalam Bagasi!

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:50 WIB

Keamanan Dunia dalam Fokus, Netanyahu Tentang Strategi Israel Menghadapi Houthi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tragedi Mobil Tabrak Kerumunan di Jerman, 4 Tewas, Puluhan Terluka

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Jenderal Igor Kirillov, Kepala Senjata Kimia Rusia, Terbunuh dalam Serangan di Moskow

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:10 WIB

Pria Bakar Bar Karaoke di Hanoi, Vietnam, 11 Tewas

Berita Terbaru

Kegiatan ini tidak hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan semangat kepada anak-anak untuk terus bersekolah

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mandiri Berikan Ribuan Paket Natal, Sembako, dan Perlengkapan Sekolah

Sabtu, 21 Des 2024 - 20:21 WIB