JAKARTA, koranmetro.com – Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah mengungkap berbagai fakta mengejutkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah peran seorang wanita berinisial F, yang diduga berperan sebagai perantara dalam menyediakan korban anak kepada AKBP Fajar.
F, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Ia tinggal di kos milik orang tua korban, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan. F memanfaatkan kepercayaan ini untuk membawa anak korban dengan alasan bermain, namun ternyata menyerahkannya kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kupang. Sebagai imbalan, F menerima pembayaran sebesar Rp3 juta dari AKBP Fajar.
Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, AKBP Fajar berusaha membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu, agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Fakta ini terungkap melalui penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang Australia menemukan video asusila yang diunggah ke situs porno asal Australia, yang ternyata berasal dari Indonesia. Polisi Australia kemudian menghubungi Kepolisian Indonesia, yang memulai penyelidikan dan mengarah pada penangkapan AKBP Fajar.
AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga anak-anak dan satu orang dewasa. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami peran F dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.