Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

JAKARTA, koranmetro.com – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 menyeret sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), yang mendesak agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, melainkan diproses pidana secara tegas dan diberhentikan dari jabatan.

Suasana konferensi pers KPK terkait OTT jaksa di berbagai wilayah, termasuk Banten dan Kalsel.

OTT di Banten: Pemerasan terhadap WNA Korea Selatan

KPK melakukan OTT pada 17-18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta, mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Modusnya dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WNA) yang sedang berperkara UU ITE, dengan ancaman tuntutan berat jika tidak membayar hingga Rp2,4 miliar. Barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta.

Baca Juga :  Langkah Strategis, Kementerian PPMI Kirim 400 Pekerja Migran ke Korea Selatan

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah ada Sprindik lebih dulu. Kejagung menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa aktif.

Ilustrasi penangkapan dan barang bukti dalam OTT jaksa yang melibatkan pemerasan.

OTT di Kalsel: Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

OTT ketiga KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menjaring enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua jaksa lainnya. Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara, dengan barang bukti uang ratusan juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar. Penanganan kasus ini tetap di KPK, berbeda dengan Banten.

Baca Juga :  Kapolri Luncurkan Korps Pemberantasan Tipikor, Langkah Baru dalam Memerangi Korupsi

Pihak yang diamankan dalam OTT Kalsel tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respons Komjak: Pidana dan Pemecatan Mutlak

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa OTT merupakan bukti terang tindak pidana korupsi. “Harus ada sanksi pidana, bukan hanya etik, untuk efek jera,” ujarnya. Komjak akan mengawal proses agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemecatan oknum demi menjaga muruah institusi Kejaksaan.

Logo dan aktivitas Komisi Kejaksaan RI yang mengawasi integritas jaksa.

Kejagung sendiri menyatakan tidak akan melindungi oknum dan siap mempidana serta memecat. Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemberantasan korupsi internal penegak hukum. Masyarakat berharap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga di tengah maraknya kasus serupa.

Berita Terkait

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Berita Terbaru

Di antara beragam jenis batik yang ada di Indonesia, Batik Peranakan menempati posisi yang sangat istimewa.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Batik Peranakan, Keindahan Perpaduan Harmonis Budaya Tionghoa dan Jawa

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:40 WIB