KPK Mencegah 4 Orang di Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di PT ASDP

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah preventif dengan mencegah empat orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah preventif dengan mencegah empat orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah preventif dengan mencegah empat orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT ASDP.

1. Alasan Pencegahan

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keempat individu tersebut dapat hadir dalam proses penyidikan. KPK ingin menghindari potensi pelarian yang dapat menghambat proses hukum.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

2. Kasus Korupsi PT ASDP

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek yang melibatkan PT ASDP. KPK sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi dan mencari tahu sejauh mana keterlibatan para pihak.

3. Langkah Selanjutnya

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Mereka juga meminta dukungan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Mulai 26 Maret

Kesimpulan

Dengan langkah pencegahan ini, KPK menunjukan ketegsan dalam menghadapi kasus korupsi dan berupaya memastikan transparansi serta akuntabitas dalam setiap proyek yang melibatkan BUMN.

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru

Banyak orang mengonsumsi suplemen setiap hari, tetapi sering kali tidak memperhatikan waktu yang tepat.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Optimal, Kapan Waktu Terbaik Mengonsumsi Suplemen Agar Manfaat Maksimal

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:24 WIB