JAKARTA, koranmetro.com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada 10 Mei 2025. Penetapan ini terkait dengan unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose yang dianggap menjelekkan. SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, mengonfirmasi bahwa SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). ITB menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Orang tua SSS juga telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf.
Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) mendesak Polri untuk membebaskan SSS, dengan alasan bahwa penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan dinilai tidak sesuai prosedur.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak mengadukan kasus ini ke polisi dan mengusulkan agar SSS dibina, bukan dihukum, mengingat usianya yang masih muda.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penangkapan SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan menunjukkan bahwa negara anti-kritik.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE di Indonesia.