Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada 10 Mei 2025. Penetapan ini terkait dengan unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose yang dianggap menjelekkan. SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga :  Jepang Berkomitmen Ambil Bagian dalam Pengembangan PLTP Muara Laboh

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, mengonfirmasi bahwa SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). ITB menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Orang tua SSS juga telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) mendesak Polri untuk membebaskan SSS, dengan alasan bahwa penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Jokowi Bicara Terbuka Soal 'Pembredelan' Pameran Lukisan Karya Yos Suprapto

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak mengadukan kasus ini ke polisi dan mengusulkan agar SSS dibina, bukan dihukum, mengingat usianya yang masih muda.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penangkapan SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan menunjukkan bahwa negara anti-kritik.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE di Indonesia.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Jazz Pantai Selat Panjang, Kolaborasi Musik dan Alam Pesisir

Rabu, 8 Okt 2025 - 16:36 WIB

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB