Oknum Polisi Terancam PTDH Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang oknum polisi di Sulawesi Barat (Sulbar) terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Kasus ini menambah daftar panjang masalah yang melibatkan oknum polisi di Indonesia, yang sering kali mencoreng citra institusi kepolisian. Oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan ini diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dalam sebuah insiden yang terjadi baru-baru ini. Meskipun rincian lebih lanjut tentang insiden tersebut belum sepenuhnya terungkap, tindakan ini telah memicu reaksi publik yang kuat dan menuntut keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Hakim PN Surabaya Ungkap Detail Pembagian Uang Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menghadapi sanksi PTDH, yang merupakan langkah tegas dari kepolisian untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika. PTDH adalah proses pemecatan yang dilakukan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran berat. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional. Banyak yang menyerukan reformasi dalam institusi kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan untuk memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baca Juga :  3 Wamen Kepentingan Politik Jokowi dan Prabowo

Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada tindakan yang lebih tegas dari pihak kepolisian untuk menangani oknum-oknum yang merusak reputasi institusi dan memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Berita Terbaru