Oknum Polisi Terancam PTDH Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang oknum polisi di Sulawesi Barat (Sulbar) terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Kasus ini menambah daftar panjang masalah yang melibatkan oknum polisi di Indonesia, yang sering kali mencoreng citra institusi kepolisian. Oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan ini diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dalam sebuah insiden yang terjadi baru-baru ini. Meskipun rincian lebih lanjut tentang insiden tersebut belum sepenuhnya terungkap, tindakan ini telah memicu reaksi publik yang kuat dan menuntut keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Tanjungpinang Ditangkap terkait Kasus Perdagangan Orang

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menghadapi sanksi PTDH, yang merupakan langkah tegas dari kepolisian untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika. PTDH adalah proses pemecatan yang dilakukan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran berat. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang semakin khawatir tentang perilaku oknum polisi yang tidak profesional. Banyak yang menyerukan reformasi dalam institusi kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan untuk memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baca Juga :  Ibu Lady Diduga Intimidasi Mahasiswa Koas Terkait Jadwal Jaga

Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada tindakan yang lebih tegas dari pihak kepolisian untuk menangani oknum-oknum yang merusak reputasi institusi dan memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal
Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan
Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

Selasa, 14 April 2026 - 11:25 WIB

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Berita Terbaru