Panglima TNI Menegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Mengambil Jabatan di Lembaga

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

JAKARTA, koranmetro.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menerima tawaran jabatan di lembaga lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas serta profesionalisme institusi militer di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

Jenderal Agus menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan undang-undang yang mengatur kedudukan prajurit aktif. Ia menyebut bahwa seorang prajurit tidak dapat merangkap jabatan di luar struktur TNI tanpa terlebih dahulu mengakhiri status militernya. Hal ini berlaku bagi mereka yang akan menempati posisi di kementerian, lembaga negara, maupun badan-badan lain di luar struktur militer.

Baca Juga :  Iming-Iming Kelola Tambang, Peluang dan Tantangan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya wacana penempatan perwira tinggi TNI di berbagai lembaga sipil. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya perwira aktif yang diberi jabatan strategis di lembaga non-militer, menimbulkan perdebatan mengenai batasan peran TNI dalam pemerintahan.

Panglima menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik atau birokrasi sipil. Ia juga menambahkan bahwa TNI tetap berkomitmen mendukung kebijakan negara, tetapi dalam koridor tugas dan fungsinya sebagai institusi pertahanan.

Baca Juga :  Cawabup Ciamis Wafat, KPU Tegaskan Pilkada Akan Berlanjut

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan, termasuk dari kalangan akademisi dan pengamat militer. Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan. Meski demikian, ketegasan Panglima TNI ini menunjukkan sikap tegas dalam menjaga batas peran prajurit di ranah pemerintahan.

Berita Terkait

Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku
Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul
19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Rasio Penerimaan RI 2025 Diprediksi Anjlok Menurut Bank Dunia, Utang Menjadi Problematika
Kuasa Hukum Jokowi Tidak Menghadirkan Ijazah dalam Sidang di PN Solo
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Direvisi Bank Dunia Menjadi 4,7%
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:32 WIB

Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57 WIB

BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:41 WIB

Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:23 WIB

19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

12 Jenis Makanan yang Sering Kamu Konsumsi dan Memicu Asam Lambung

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:11 WIB