Panglima TNI Menegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Mengambil Jabatan di Lembaga

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan

JAKARTA, koranmetro.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menerima tawaran jabatan di lembaga lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas serta profesionalisme institusi militer di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

Jenderal Agus menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan undang-undang yang mengatur kedudukan prajurit aktif. Ia menyebut bahwa seorang prajurit tidak dapat merangkap jabatan di luar struktur TNI tanpa terlebih dahulu mengakhiri status militernya. Hal ini berlaku bagi mereka yang akan menempati posisi di kementerian, lembaga negara, maupun badan-badan lain di luar struktur militer.

Baca Juga :  Panglima TNI, Unit Produksi yang Digagas Prabowo Telah Resmi Terbentuk

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya wacana penempatan perwira tinggi TNI di berbagai lembaga sipil. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya perwira aktif yang diberi jabatan strategis di lembaga non-militer, menimbulkan perdebatan mengenai batasan peran TNI dalam pemerintahan.

Panglima menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik atau birokrasi sipil. Ia juga menambahkan bahwa TNI tetap berkomitmen mendukung kebijakan negara, tetapi dalam koridor tugas dan fungsinya sebagai institusi pertahanan.

Baca Juga :  Penyebab Siswa Sukoharjo Keracunan MBG Diduga Akibat Ayam Tak Matang

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan, termasuk dari kalangan akademisi dan pengamat militer. Sebagian mendukung langkah Panglima sebagai upaya memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi antara militer dan sipil dalam beberapa aspek masih diperlukan. Meski demikian, ketegasan Panglima TNI ini menunjukkan sikap tegas dalam menjaga batas peran prajurit di ranah pemerintahan.

Berita Terkait

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:22 WIB

Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Berita Terbaru