https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Pimpinan Komisi XI, Penerapan PPN 12% Dinilai Membebani Masyarakat Kecil

Pimpinan Komisi XI, Penerapan PPN 12% Dinilai Membebani Masyarakat Kecil

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Komisi XI DPR RI. Kebijakan ini dinilai akan memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat kecil yang sudah menghadapi tantangan ekonomi akibat inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

Kritik dari Pimpinan Komisi XI

Menurut salah satu pimpinan Komisi XI, kebijakan kenaikan PPN 12% dianggap kurang adil karena mayoritas masyarakat kecil akan merasakan dampak langsung dari peningkatan harga barang dan jasa. “Kenaikan PPN ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi kita harus mempertimbangkan daya beli masyarakat kecil yang saat ini sedang menurun,” ujarnya dalam rapat kerja terbaru.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. “Masyarakat berpenghasilan rendah akan paling terdampak, sementara golongan menengah ke atas mungkin dapat menyesuaikan diri lebih cepat dengan kenaikan pajak ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi Lagi, Keluarkan Sinar Api Setinggi 350 Meter

Dampak Langsung pada Konsumen

Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat. Dengan peningkatan menjadi 12%, harga barang kebutuhan pokok dan jasa yang sebelumnya sudah tinggi diperkirakan akan semakin mahal. Ini menciptakan tekanan tambahan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah.

Seorang ekonom dari salah satu universitas terkemuka juga memberikan pendapatnya. “Kenaikan PPN akan langsung terasa di harga barang. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, hal ini dapat memperlambat pemulihan daya beli masyarakat,” katanya.

Harapan untuk Kebijakan Alternatif

Pimpinan Komisi XI menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. “Ada potensi untuk meningkatkan pajak dari sektor lain, seperti digital ekonomi atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor korporasi besar. Beban ini jangan hanya ditimpakan kepada konsumen akhir,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan ini. Misalnya, dengan memberikan subsidi atau insentif kepada rumah tangga berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka.

Baca Juga :  Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

Tanggapan Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah direncanakan secara bertahap sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kenaikan ini dinilai perlu untuk memperkuat pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Namun, pemerintah juga menjanjikan kebijakan kompensasi bagi masyarakat kecil. Salah satu bentuknya adalah perluasan program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan kenaikan ini.

Rencana penerapan PPN 12% menjadi isu yang kontroversial karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah. Meski bertujuan untuk mendukung pembangunan negara, kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, terutama dalam memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mencari solusi terbaik yang tidak membebani rakyat kecil.

Berita Terkait

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!
WNA China yang Masukkan Uang di Paspor Minta Maaf Usai Viral
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan
Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara
Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?
Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad
Ayah di Brebes Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama Istri Bekerja di Jakarta
Verrel Buka Suara Usai Dipecat dari Ketua BEM UI Terkait Plagiarisme
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:25 WIB

Soroti Harga Gabah yang Lebih Rendah di Daerah, Wamentan, Jangan Sampai Tengkulak Jadi Perusahaan!

Senin, 20 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:02 WIB

Banjir di Gorontalo Utara Mengakibatkan Jalan Trans Sulawesi Terputus Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:39 WIB

Masa Cegah Firli Bahuri Segera Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Jika Menjadi DPO?

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:08 WIB

Kasus Ancaman Tembak di Kemang, Oknum TNI AD Ternyata Bukan Anggota Kostrad

Berita Terbaru

Dengan resep ini, Anda bisa menikmati hidangan yang lezat dalam waktu singkat dan dengan bahan yang sederhana

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Resep Udang Asam Manis yang Cepat, Lezat, dan Praktis untuk Anak Kos

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB

Dengan semua fitur baru ini, WhatsApp semakin mempermudah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan melakukan transaksi secara digital

TEKNOLOGI

Apa Saja Fitur Baru WhatsApp di 2025? Ini yang Harus Anda Coba!

Senin, 20 Jan 2025 - 21:25 WIB