Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

JAKARTA, koranmetro.com –Seorang remaja difabel berinisial AR (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gerbong kereta api yang terjadi di Yogyakarta. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada salah satu rangkaian kereta, serta mengganggu jadwal perjalanan di stasiun setempat. Akibat perbuatannya, AR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam (12/3) di area parkir dan perawatan kereta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diduga sengaja menyalakan api yang kemudian membesar dan membakar bagian dalam gerbong. Tim forensik menemukan indikasi bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh korsleting atau faktor teknis lainnya, melainkan akibat ulah manusia.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka berada di lokasi kejadian saat api mulai membesar. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tersangka,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga :  Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS di Sejumlah Daerah, Protes dan Harapan Para Pencari Kerja

AR yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual diduga melakukan aksinya tanpa menyadari konsekuensi yang ditimbulkan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka telah meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan kondisi psikologis AR dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat dalam tindak pidana. Beberapa organisasi advokasi hak-hak difabel mendesak agar proses hukum terhadap AR dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendekatan rehabilitatif.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. “Harus ada asesmen psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah tersangka benar-benar memahami tindakannya dan apakah pemidanaan merupakan solusi yang adil bagi kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Luncurkan Korps Pemberantasan Tipikor, Langkah Baru dalam Memerangi Korupsi

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa kebakaran ini menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah dan mengganggu operasional kereta api di wilayah Yogyakarta. Namun, pihak KAI belum memberikan komentar terkait kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif atau alternatif lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut. Proses hukum akan tetap berlanjut, namun berbagai pihak berharap adanya pertimbangan yang adil dalam menangani kasus yang melibatkan remaja difabel ini.

Berita Terkait

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional
KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran
Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung
Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer
Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital
Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan
Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:21 WIB

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional

Sabtu, 22 November 2025 - 11:42 WIB

KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan

Berita Terbaru