Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut

JAKARTA, koranmetro.com –Seorang remaja difabel berinisial AR (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gerbong kereta api yang terjadi di Yogyakarta. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada salah satu rangkaian kereta, serta mengganggu jadwal perjalanan di stasiun setempat. Akibat perbuatannya, AR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam (12/3) di area parkir dan perawatan kereta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diduga sengaja menyalakan api yang kemudian membesar dan membakar bagian dalam gerbong. Tim forensik menemukan indikasi bahwa kebakaran ini bukan disebabkan oleh korsleting atau faktor teknis lainnya, melainkan akibat ulah manusia.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka berada di lokasi kejadian saat api mulai membesar. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tersangka,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, Kabid Humas Polda DIY.

Baca Juga :  Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

AR yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual diduga melakukan aksinya tanpa menyadari konsekuensi yang ditimbulkan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka telah meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan kondisi psikologis AR dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat dalam tindak pidana. Beberapa organisasi advokasi hak-hak difabel mendesak agar proses hukum terhadap AR dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendekatan rehabilitatif.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia harus memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. “Harus ada asesmen psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah tersangka benar-benar memahami tindakannya dan apakah pemidanaan merupakan solusi yang adil bagi kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Persaingan Ketat Kamala vs Trump di Survei Pilpres AS: Pertarungan Menuju Kursi Kepresidenan 2024

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa kebakaran ini menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah dan mengganggu operasional kereta api di wilayah Yogyakarta. Namun, pihak KAI belum memberikan komentar terkait kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif atau alternatif lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan AR dan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi kejadian tersebut. Proses hukum akan tetap berlanjut, namun berbagai pihak berharap adanya pertimbangan yang adil dalam menangani kasus yang melibatkan remaja difabel ini.

Berita Terkait

Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Para Tersangka dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya Hari Ini
Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik
Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana
KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs Usai OTT
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang
Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri
Banjir dan Longsor Besar Melanda Sumatra dan Asia, Korban Tewas Melampaui 1.500 Jiwa
Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 19:44 WIB

Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Para Tersangka dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya Hari Ini

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:20 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:05 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs Usai OTT

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:25 WIB

Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:24 WIB

Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri

Berita Terbaru

Tahun 2026 diprediksi menjadi era keemasan bagi inovasi smartphone, dengan kemunculan perangkat-perangkat yang tidak hanya powerful,

Gadget

5 Flagship Smartphone Inovatif yang Paling Dinanti di 2026

Selasa, 16 Des 2025 - 11:36 WIB