Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, koranmetro.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun pada hari itu, ia menyatakan tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sejak laporan awal diajukan pada 30 April 2025 . Pada panggilan sebelumnya di bulan Mei, Roy sudah pernah menjalani pemeriksaan dan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan penyebaran konten fitnah dan penggunaan UU ITE.

Baca Juga :  Tragisnya Kecelakaan, Pria Kehilangan Tangan Usai Terobos Palang Pintu Kereta Api di Bandar Lampung

Menurut sumber resmi, Roy Suryo mengaku tidak hadir dengan alasan administrasi, yakni dalam surat undangan tidak dicantumkan nama “terlapor” secara spesifik, sehingga Roy menyatakan tidak wajib memenuhi panggilan. Ia menegaskan bahwa ia hanya akan menjawab materi yang tertulis secara “hitam di atas putih” dalam surat undangan panggilan, seperti yang pernah ia lakukan saat pemeriksaan sebelumnya pada 15 Mei 2025.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi Projo, sempat menyuarakan keraguan bahwa Roy Suryo menerima hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski demikian, Roy konsisten dengan sikapnya untuk berpegang pada ranah hukum yang jelas dari surat resmi Polda Metro.

Baca Juga :  Agus Andrianto Resmi Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas Presiden, kebebasan berpendapat, dan batasan pemidanaan melalui UU ITE. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran, mengingat perbedaan persepsi antara pelapor dan terlapor. Publik dan media saat ini menunggu keseriusan proses hukum, agar polemik ini segera menemukan titik terang.

Berita Terkait

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Suara Etik Indonesia di Tengah Krisis Israel-Iran, Diplomasi Perdamaian dan Stabilitas Global
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:21 WIB

Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Kebijakan tarif dagang agresif Trump Memicu Ketegangan Global

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:28 WIB