Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, menjadi sorotan karena sikap tegasnya terhadap korupsi, menyerukan hukuman mati bagi para koruptor.

Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, menjadi sorotan karena sikap tegasnya terhadap korupsi, menyerukan hukuman mati bagi para koruptor.

JAKARTA, koranmetro.com – Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, menjadi sorotan karena sikap tegasnya terhadap korupsi, menyerukan hukuman mati bagi para koruptor. Saat itu, ia merupakan tokoh penting sebagai ketua Jokowi Mania (Joman), sebuah kelompok relawan yang mendukung mantan Presiden Indonesia Joko Widodo. Pandangannya yang vokal tentang isu ini disampaikan melalui berbagai forum publik, termasuk penampilan di media dan platform media sosial, di mana ia menegaskan pendekatan tanpa toleransi terhadap korupsi.

Latar Belakang dan Konteks

Pernyataan tegas Immanuel Ebenezer muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus korupsi di Indonesia. Sebagai figur kunci dalam Joman, ia sering memposisikan dirinya sebagai aktivis yang berkomitmen melawan korupsi sistemik. Pada 14 Januari 2022, saat melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Ebenezer menyatakan, “Semua kritik dan laporan yang berdasarkan data, saya dukung. Bahkan, saya adalah satu-satunya aktivis dengan komitmen bahwa korupsi harus dihukum mati.” Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas kekecewaannya terhadap skandal korupsi yang terus berulang dan keyakinannya bahwa langkah drastis diperlukan untuk mencegah praktik korupsi.

Pernyataan Ebenezer tidak hanya terbatas pada momen tersebut. Pada November 2021, dalam acara Indonesia Lawyers Club di televisi, ia mengomentari penahanan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, atas kasus korupsi dana bantuan sosial. Dengan penuh semangat, Ebenezer berpendapat, “Kita lihat hari ini ada lagi menteri, dekat dengan presiden, yang bermain-main dengan masalah ini [korupsi], dan ini menurut saya layak mendapatkan hukuman mati.” Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi berkompromi dengan pejabat yang menunjukkan “budaya dan karakter korup,” bahkan menyamakan negara ini dengan “bangsa yang disusupi gangster.”

Baca Juga :  PTPN III Berkomitmen Tambah 59 Ribu Hektare Kebun Sawit dalam Rencana Jangka Panjang

Reaksi Publik dan Jejak Digital

Pernyataan Ebenezer mendapat sambutan dari sebagian masyarakat yang merasakan frustrasi serupa terhadap maraknya korupsi. Komentarnya, terutama soal hukuman mati, banyak beredar di platform media sosial seperti X, di mana ia aktif menyampaikan pandangannya. Misalnya, pada Februari 2021, ia memposting tentang penandatanganan “pakta integritas” dengan Benny Ramdani, yang saat itu menjabat sebagai kepala BP2MI, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti korupsi harus menghadapi hukuman mati. Unggahan ini menegaskan komitmennya untuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik dan mendapat perhatian besar di dunia maya.

Retorika kerasnya juga memicu debat tentang kelayakan dan moralitas penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi. Sementara beberapa pihak memuji sikap tanpa komprominya, yang lain mempertanyakan apakah hukuman seberat itu sesuai dengan standar hukum dan etika di Indonesia. Pernyataan Ebenezer sering dianggap sebagai seruan untuk reformasi sistemik, mendesak para pemimpin untuk mengambil tindakan tegas terhadap korupsi demi mencegah kerusuhan sosial dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ironi dan Perkembangan Selanjutnya

Pernyataan Ebenezer pada 2022 menjadi sorotan baru pada Agustus 2025, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Operasi KPK pada 20 Agustus 2025 mengungkap bahwa dana dari dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil, tanah, dan rumah, dengan perkiraan total nilai Rp 81 miliar. Perkembangan ini memicu sorotan publik dan media, karena pernyataan Ebenezer di masa lalu tentang hukuman mati bagi koruptor dipertentangkan dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi.

Baca Juga :  Jateng Menjadi Provinsi Ketiga Terbanyak Timbulan Sampah di Indonesia, Mencapai 5,5 Juta Ton Setiap Tahun

Pengguna media sosial dan komentator dengan cepat menyoroti ironi ini, memposting ulang pernyataan Ebenezer pada 2022 dan mempertanyakan integritasnya. Seorang netizen di X berkomentar, “Saya lihat lagi jejak digital Immanuel Ebenezer yang bilang muak dengan politisi korup, eh ternyata dia sendiri kena tangkap KPK.” Yang lain secara sarkastik menyerukan agar ia menghadapi hukuman yang pernah ia dukung, dengan komentar seperti, “Mari kita lihat apakah Noel jadi pelopor hukuman mati yang dia gembar-gemborkan.”

Tanggapan Ebenezer

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ebenezer menyampaikan permintaan maaf secara publik kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia. Ia juga membantah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menolak tuduhan pemerasan, menyatakan bahwa narasi seputar kasusnya menyesatkan. Namun, seruan masa lalunya untuk tindakan keras terhadap korupsi terus memicu diskusi publik, dengan banyak pihak mempertanyakan apakah ia akan tetap konsisten dengan kata-katanya sendiri. Ketika ditanya oleh seorang jurnalis tentang kesiapannya menghadapi hukuman mati yang pernah ia dukung, Ebenezer hanya menjawab dengan senyuman, tanpa memberikan komentar verbal.

Pada tahun 2022, advokasi Immanuel Ebenezer untuk hukuman mati bagi koruptor mencerminkan persona publiknya sebagai aktivis anti-korupsi yang tegas selama masa kepemimpinannya di Jokowi Mania. Pernyataannya, yang disampaikan di forum-forum terkenal dan diperkuat melalui media sosial, menggarisbawahi rasa frustrasi mendalam terhadap korupsi sistemik di Indonesia. Namun, keterlibatannya dalam skandal korupsi pada 2025 melemparkan bayang-bayang atas pernyataan masa lalunya, memicu debat publik tentang akuntabilitas, integritas, dan tantangan dalam memerangi korupsi. Kontras antara retorika masa lalu dan tuduhan terbaru menjadi pengingat akan kompleksitas upaya anti-korupsi dan pentingnya akuntabilitas pribadi di kalangan tokoh publik.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor
Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik
Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang
Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri
Banjir dan Longsor Besar Melanda Sumatra dan Asia, Korban Tewas Melampaui 1.500 Jiwa
Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir
Respons Cepat Prabowo, Prioritaskan BBM dan Listrik untuk Korban Banjir Sumatera
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:46 WIB

Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:20 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Pakaian Balpres Impor Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:25 WIB

Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025, 914 Orang Meninggal, 389 Masih Hilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:24 WIB

Rasa Syukur Prabowo atas Ketangguhan Bangsa, Penanganan Bencana Sumatera Ditepis Sendiri

Berita Terbaru

Tahun 2026 diprediksi menjadi era keemasan bagi inovasi smartphone, dengan kemunculan perangkat-perangkat yang tidak hanya powerful,

Gadget

5 Flagship Smartphone Inovatif yang Paling Dinanti di 2026

Selasa, 16 Des 2025 - 11:36 WIB