Tokoh Agama NTT Menuntut Permintaan Maaf Polri atas Skandal Kapolres Cabul

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

JAKARTA, koranmetro.com – ​Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas tindakan yang mencoreng citra institusi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah dari Kota Kupang. Video tersebut menampilkan konten anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri, yang kemudian memerintahkan Polda NTT untuk menyelidikinya.

Baca Juga :  Gegap Gempita Pemilihan, Calon Bupati Biak Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, salah satunya berusia enam tahun. Modus operandi yang digunakan melibatkan seorang perantara yang membawa korban ke sebuah hotel, dengan imbalan Rp 3 juta.

Baca Juga :  Pedagang Starling Dibacok di Tangerang, Kondisi Kritis, Pelaku Masih Bersembunyi!

Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum dan diberi sanksi seberat-beratnya. Beliau menilai bahwa dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika oleh oknum perwira menengah tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Liga Inggris

Michael Carrick Beri Peringatan Usai Man United Gasak Man City

Minggu, 18 Jan 2026 - 19:55 WIB