JAKARTA, koranmetro.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini memperkenalkan “Gold Card” senilai 5 juta dolar AS (sekitar Rp 78 miliar) yang memungkinkan imigran kaya tinggal secara permanen di negara tersebut. Kartu ini, yang diumumkan pada awal 2025, menjadi bagian dari rencana Trump untuk mereformasi sistem imigrasi, menggantikan program visa investor EB-5 yang sebelumnya mensyaratkan investasi minimal 1 juta dolar untuk menciptakan lapangan kerja. Dalam acara di Washington, Trump memamerkan desain kartu berlapis emas dengan gambar wajahnya, menyebutnya sebagai “Trump Card” yang eksklusif.
Menurut Trump, program ini bertujuan mengumpulkan dana untuk mengurangi utang nasional AS, yang kini mencapai triliunan dolar. “Bayar 5 juta dolar, dan Anda bisa tinggal di Amerika selamanya,” ujarnya kepada wartawan, seraya menegaskan bahwa pembeli akan melalui proses pemeriksaan ketat. Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, mengklaim telah menjual 1.000 kartu dalam sehari, menghasilkan 5 miliar dolar, meski angka ini masih menunggu verifikasi resmi.
Reaksi terhadap kebijakan ini beragam. Pendukung menyebutnya langkah cerdas untuk menarik investor kaya, sementara kritikus menilai ini sebagai bentuk “penjualan kewarganegaraan” yang diskriminatif, hanya menguntungkan elit global. Pengalaman negara lain, seperti Uni Emirat Arab dengan Golden Visa seharga 545.000 dolar, menunjukkan adopsi serupa bisa berhasil, tetapi skala harga Trump jauh lebih tinggi.
Bagi imigran Indonesia, kartu ini mungkin kurang relevan karena biayanya yang mahal dan fokus Trump pada deportasi imigran ilegal. Data dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menunjukkan minat tinggi terhadap visa investor di masa lalu, tetapi “Gold Card” ini menargetkan segmen yang lebih eksklusif. Dengan kebijakan ini, Trump kembali memicu debat tentang imigrasi, kekayaan, dan hak tinggal di AS—sebuah langkah yang kontroversial namun mencerminkan gaya kepemimpinannya yang penuh gebrakan.