Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan.

Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan.

JAKARTA, koranmetro.com – Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini, yang disebarluaskan melalui akun resmi seperti @sahabatpropam dan Humas Polri, langsung menuai perhatian publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat disiplin dan citra institusi. Di sisi lain, muncul tudingan bahwa ini merupakan bentuk kontrol narasi di era informasi digital yang semakin terbuka.

Latar Belakang Kebijakan

Menurut keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, larangan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa terkecuali. Anggota Polri diminta fokus sepenuhnya pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa terganggu oleh aktivitas siaran langsung yang berpotensi mengganggu konsentrasi atau merusak citra institusi.

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme, disiplin, serta kehormatan Polri di mata masyarakat. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan disiplin internal, seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Pemerintah terkait.

Larangan ini muncul di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum. Beberapa anggota Polri sebelumnya aktif live di TikTok atau platform lain, baik untuk sosialisasi, edukasi, maupun dokumentasi kegiatan. Namun, ada juga kasus di mana live streaming justru menimbulkan kontroversi, seperti konten yang dianggap tidak pantas, pembocoran informasi sensitif, atau pencitraan pribadi yang berlebihan saat sedang bertugas.

Baca Juga :  Meski Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Dipandang Sulit Terpengaruh Oleh Pihak Eksternal

Argumentasi Pro: Profesionalisme dan Fokus Tugas

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa polisi adalah institusi yang menuntut tingkat konsentrasi tinggi. Saat bertugas, anggota seharusnya tidak sibuk mengatur kamera, berinteraksi dengan penonton online, atau mengelola donasi/gift yang kerap muncul di live streaming. Hal ini berpotensi mengganggu respons terhadap situasi darurat, mengurangi kewaspadaan, atau bahkan membahayakan keselamatan.

Selain itu, live streaming tanpa filter bisa membuka ruang bagi penyebaran informasi yang belum diverifikasi, pelanggaran privasi, atau citra negatif jika ada momen yang tidak mengenakkan. Dalam perspektif ini, larangan tersebut adalah langkah internal untuk menegakkan standar etika profesi, mirip dengan pembatasan penggunaan ponsel pribadi di banyak institusi publik.

Tuduhan Kontrol Narasi dan Kurangnya Transparansi

Di kubu kritik, kebijakan ini dilihat sebagai upaya membatasi akses masyarakat terhadap informasi langsung dari lapangan. Di era di mana warga sering menggunakan ponsel untuk merekam interaksi dengan polisi, larangan live dari pihak aparat justru menciptakan ketidakseimbangan. Masyarakat bisa merekam, tapi polisi dilarang menyiarkan perspektif mereka sendiri secara real-time.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa live streaming selama ini menjadi alat transparansi dan akuntabilitas. Contohnya, dokumentasi operasi lalu lintas, patroli, atau penanganan demonstrasi bisa memberikan bukti visual yang membantu membangun kepercayaan publik. Dengan larangan ini, narasi publik lebih bergantung pada siaran resmi Humas Polri atau media tradisional, yang kerap dituduh lebih “terkontrol”.

Baca Juga :  Industri Tekstil Indonesia Tertekan, 72.000 Kontainer Ilegal dari China Masuk Pasar

Tudingan kontrol narasi semakin kuat mengingat konteks politik dan sosial Indonesia yang dinamis, termasuk demonstrasi atau isu-isu sensitif di mana rekaman langsung sering menjadi sorotan. Kritikus bertanya: Apakah larangan ini benar-benar hanya soal profesionalisme, atau juga upaya mengurangi potensi “kebocoran” yang tidak diinginkan?

Menimbang Keseimbangan

Larangan ini sesungguhnya bukan hal yang unik di dunia. Banyak kepolisian di negara lain memiliki panduan ketat soal penggunaan media sosial oleh personel saat bertugas, untuk menghindari konflik kepentingan atau risiko keamanan. Namun, implementasinya di Indonesia perlu diawasi agar tidak berlebihan.

Solusi ideal mungkin bukan larangan total, melainkan regulasi yang lebih bijak: izinkan live streaming untuk kegiatan tertentu dengan persetujuan atasan, protokol konten yang jelas, dan pelatihan digital literacy bagi anggota. Hal ini bisa menjaga profesionalisme tanpa mengorbankan transparansi.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui citra sempurna, tapi juga melalui akuntabilitas yang terbuka. Kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat komunikasi publik yang lebih profesional, misalnya melalui akun resmi yang dikelola secara institusional, bukan bergantung pada inisiatif pribadi anggota.

Masyarakat pun diharapkan bijak: mendukung upaya perbaikan internal kepolisian, sekaligus terus mengawasi agar larangan ini tidak menjadi alat untuk menutup-nutupi kinerja aparat di lapangan. Profesionalisme sejati adalah ketika disiplin internal berjalan beriringan dengan keterbukaan yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Berita Terbaru

Banyak orang mengonsumsi suplemen setiap hari, tetapi sering kali tidak memperhatikan waktu yang tepat.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Optimal, Kapan Waktu Terbaik Mengonsumsi Suplemen Agar Manfaat Maksimal

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:24 WIB