JAKARTA, koranmetro.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia. Korban diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat perdagangan timah ilegal yang beroperasi lintas negara.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Polisi (nama disesuaikan sesuai berita terkini), mengonfirmasi pemulangan tersebut melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20 Mei 2026). Korban, yang diidentifikasi berinisial AR (42), asal Bangka Belitung, tiba di Indonesia dalam kondisi sehat setelah menjalani proses koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia.
Kronologi Penyekapan
Menurut keterangan resmi, AR direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja di Malaysia pada awal 2026. Namun, setelah tiba di sana, ia justru disekap dan dipaksa bekerja di lokasi penambangan timah ilegal di wilayah perbatasan.
“Korban mengalami penyekapan selama hampir dua bulan. Ia dipaksa bekerja tanpa bayaran yang layak dan diancam jika mencoba melarikan diri,” ujar Kabareskrim.
AR berhasil menghubungi keluarganya melalui ponsel yang diselundupkan. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian Malaysia.
Dugaan Kaitan dengan Sindikat Timah Ilegal
Penyelidikan Bareskrim menemukan indikasi kuat bahwa kasus ini terkait dengan sindikat perdagangan timah ilegal yang sangat masif di wilayah Bangka Belitung dan Malaysia. Sindikat ini diduga melibatkan praktik penambangan tanpa izin, penyelundupan, dan perdagangan timah hitam antarnegara.
Beberapa fakta yang terungkap:
- Korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi sebagai pekerja tambang legal.
- Setelah tiba, paspor korban ditahan oleh pelaku.
- Ada indikasi keterlibatan oknum dari kedua negara dalam jaringan ini.
Proses Pemulangan
Proses pemulangan AR berjalan lancar berkat kerjasama bilateral antara Polri dan Royal Malaysia Police. Setelah tiba di Indonesia, korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Ia juga akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi dalam pengembangan kasus sindikat timah ilegal.
Pesan Bareskrim kepada Masyarakat
Bareskrim mengimbau kepada seluruh WNI, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri, agar:
- Selalu memastikan perusahaan pemberi kerja memiliki izin resmi.
- Tidak mudah tergiur tawaran gaji tinggi tanpa kontrak yang jelas.
- Segera melapor ke KBRI atau kepolisian setempat jika mengalami tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sindikat kriminal lintas negara, terutama yang bergerak di sektor pertambangan ilegal, masih aktif merekrut korban dari Indonesia.









