Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang cukup panjang.

Richard Muljadi, yang diketahui sebagai pengusaha di sektor pengadaan barang dan jasa, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan di salah satu instansi pemerintah. Menurut jaksa penuntut umum, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merekayasa tender dan menggelembungkan harga barang/jasa.

Dakwaan yang Dijatuhkan

Dalam surat dakwaan, Richard Muljadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Operasi Airdrop TNI AU, Logistik Selamatkan Nyawa di Aceh Tamiang yang Terisolasi Banjir

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.012.345.678 (Rp7 miliar lebih). Selain itu, Richard Muljadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atas hasil korupsi tersebut.

Kronologi Singkat

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pengadaan tahun anggaran 2023–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat antara Richard Muljadi dengan oknum pejabat di instansi terkait.

Richard Muljadi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga :  Gibran Tiba di Arena Natal Nasional dan Berfoto Bersama Jemaat

Respons Richard Muljadi

Melalui kuasa hukumnya, Richard Muljadi menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Ia juga mengklaim bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus ini. Namun, tim jaksa menyatakan telah memiliki bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen perjanjian, dan aliran dana.

Implikasi Kasus

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara sebesar Rp7 miliar ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik karena nilainya yang cukup besar.

Berita Terkait

Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN
Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores
Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah
Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Malam Sebelum Penangkapan, Lodewyk Pusung Ditelepon Seskab Teddy lalu Dicopot dari BGN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pertemuan Menhan RI dan China di Jakarta, Sjafrie Sambut Dong Jun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:54 WIB

DPR Desak Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Berita Terbaru

Yogurt sering dianggap sebagai pilihan makanan sehat, termasuk untuk mendukung kesehatan jantung.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Memilih Yogurt yang Baik untuk Jantung, Lebih dari Sekadar Rendah Lemak

Senin, 24 Agu 2026 - 11:41 WIB