Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung selama tiga tahun menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menjerat pelaku Taufik Hidayat (TH) dengan pasal berlapis.

Fahira Idris, Senator Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kekerasan biasa melainkan kejahatan luar biasa yang sangat keji dan tidak manusiawi. Ia menekankan perlunya penanganan yang cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan dari nomor tak dikenal pada pertengahan Juni 2026 yang mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan: mengalami luka berat, gangguan penglihatan, dan trauma mendalam akibat dugaan penyiksaan berulang.

YTR dan TH pertama kali bertemu saat menonton konser pada 2023. Sejak itu, YTR sulit dihubungi keluarganya dan diduga dibawa berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan sekitarnya. Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka penganiayaan berat dan penyekapan. Pelaku berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD OKU Sumsel Sebagai Tersangka

Desakan Pasal Berlapis

Fahira Idris mendesak penyidik untuk mendalami berbagai unsur kejahatan, termasuk:

  • Perampasan kemerdekaan dan penyekapan
  • Penganiayaan berat dan penyiksaan
  • Penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, serta pemaksaan
  • Kemungkinan kekerasan seksual (jika terbukti, terapkan UU TPKS)

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan saja. Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Seluruh dimensi kejahatan harus diungkap secara utuh,” tegas Fahira.

Ia juga meminta Kejaksaan mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan hukuman maksimal. “Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Tujuh Langkah Mendesak yang Diajukan Fahira Idris

  1. Penangkapan pelaku segera sebagai prioritas utama.
  2. Penerapan pasal berlapis dan pendalaman seluruh dimensi kejahatan.
  3. Perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif (medis, psikologis, sosial, dokumen kependudukan, dan bantuan ekonomi).
  4. Pengawalan jaksa untuk tuntutan maksimal.
  5. Koordinasi lintas lembaga (Kemen PPPA, Kemenkes, Kemen HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dll).
  6. Pemantauan independen oleh Komnas HAM dan pemangku kepentingan.
  7. Pencegahan berulang agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga :  Kabar Baik, Prabowo Jelaskan Rencana Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

Respons Lainnya

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI seperti Abdullah (Komisi III) yang turut mendesak penangkapan cepat dan penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.

Korban YTR saat ini masih menjalani perawatan dan mendapat perlindungan dari LPSK. Fahira menegaskan bahwa negara harus hadir sepenuhnya di sisi korban, bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan total agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.

Kasus penyekapan di Bandung ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan domestik dan berbasis gender.

Berita Terkait

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Berita Terbaru

Manikur bukan sekadar mempercantik kuku, melainkan juga bagian dari perawatan tangan. Setiap jenis manikur punya karakteristik,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Panduan Memilih Manikur, 7 Jenis Populer dan Cocoknya untuk Setiap Kondisi Kuku

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:21 WIB