Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung selama tiga tahun menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menjerat pelaku Taufik Hidayat (TH) dengan pasal berlapis.

Fahira Idris, Senator Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kekerasan biasa melainkan kejahatan luar biasa yang sangat keji dan tidak manusiawi. Ia menekankan perlunya penanganan yang cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan dari nomor tak dikenal pada pertengahan Juni 2026 yang mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisi YTR saat ditemukan sangat memprihatinkan: mengalami luka berat, gangguan penglihatan, dan trauma mendalam akibat dugaan penyiksaan berulang.

YTR dan TH pertama kali bertemu saat menonton konser pada 2023. Sejak itu, YTR sulit dihubungi keluarganya dan diduga dibawa berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan sekitarnya. Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka penganiayaan berat dan penyekapan. Pelaku berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Apa yang Perlu Diketahui?

Desakan Pasal Berlapis

Fahira Idris mendesak penyidik untuk mendalami berbagai unsur kejahatan, termasuk:

  • Perampasan kemerdekaan dan penyekapan
  • Penganiayaan berat dan penyiksaan
  • Penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, serta pemaksaan
  • Kemungkinan kekerasan seksual (jika terbukti, terapkan UU TPKS)

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan saja. Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Seluruh dimensi kejahatan harus diungkap secara utuh,” tegas Fahira.

Ia juga meminta Kejaksaan mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan hukuman maksimal. “Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Tujuh Langkah Mendesak yang Diajukan Fahira Idris

  1. Penangkapan pelaku segera sebagai prioritas utama.
  2. Penerapan pasal berlapis dan pendalaman seluruh dimensi kejahatan.
  3. Perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif (medis, psikologis, sosial, dokumen kependudukan, dan bantuan ekonomi).
  4. Pengawalan jaksa untuk tuntutan maksimal.
  5. Koordinasi lintas lembaga (Kemen PPPA, Kemenkes, Kemen HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dll).
  6. Pemantauan independen oleh Komnas HAM dan pemangku kepentingan.
  7. Pencegahan berulang agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga :  Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial

Respons Lainnya

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI seperti Abdullah (Komisi III) yang turut mendesak penangkapan cepat dan penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.

Korban YTR saat ini masih menjalani perawatan dan mendapat perlindungan dari LPSK. Fahira menegaskan bahwa negara harus hadir sepenuhnya di sisi korban, bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan total agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.

Kasus penyekapan di Bandung ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan domestik dan berbasis gender.

Berita Terkait

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru