JAKARTA, koranmetro.com – Pernyataan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya menunggu transfer dana dari pusat kembali mengemuka dalam diskusi publik. Ucapan tersebut memantik pertanyaan penting: seberapa besar sebenarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer, dan apakah kepala daerah memang hanya berperan sebagai “penunggu anggaran”?
Realitas Ketergantungan yang Masih Tinggi
Data dan pernyataan resmi menunjukkan bahwa ketergantungan fiskal daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih sangat kuat. Secara nasional, porsi pendapatan daerah yang berasal dari transfer pusat masih mendominasi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 20–25 persen dalam satu dekade terakhir.
Kondisi ini tidak merata. Daerah-daerah dengan perekonomian maju, terutama di Jawa dan beberapa wilayah lain, memiliki rasio PAD yang jauh lebih tinggi. Sebaliknya, banyak daerah di luar Jawa, khususnya di kawasan timur, masih sangat bergantung pada dana pusat—bahkan di beberapa tempat porsinya mencapai lebih dari 80–90 persen.
Menteri Dalam Negeri pernah menyinggung bahwa ratusan daerah masih “menengadahkan tangan” karena PAD belum mampu membiayai kebutuhan pembangunan secara memadai.
Mengapa Ketergantungan Sulit Hilang?
Ada beberapa faktor yang membuat situasi ini bertahan:
- Struktur ekonomi daerah yang berbeda-beda. Tidak semua wilayah memiliki basis pajak, investasi, atau sektor unggulan yang kuat.
- Kewajiban belanja yang sudah terikat. Banyak pos belanja bersifat mandatory, seperti pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai, sehingga ruang gerak anggaran menjadi sempit.
- Kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Menggali potensi PAD membutuhkan perencanaan, regulasi, dan tata kelola yang baik—hal yang tidak selalu mudah diwujudkan dalam waktu singkat.
- Kebijakan transfer yang masih menjadi tulang punggung. Selama otonomi daerah berjalan, TKD memang dirancang sebagai instrumen pemerataan dan penyeimbang.
Tuntutan agar Kepala Daerah Lebih Kreatif
Di sisi lain, kritik terhadap pola “hanya menunggu transfer” juga memiliki dasar. Kepala daerah diharapkan tidak sekadar mengelola dana yang dikirim dari pusat, tetapi mampu menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan iklim investasi, dan mendorong perputaran ekonomi di wilayahnya.
Ketika dana transfer mengalami penyesuaian atau pemangkasan, daerah yang hanya mengandalkan transfer akan lebih cepat tertekan. Sebaliknya, daerah yang berhasil meningkatkan PAD memiliki ruang fiskal lebih longgar untuk menjaga pelayanan publik dan pembangunan.
Bukan Soal Menyalahkan, Tapi Mendorong Keseimbangan
Menyederhanakan masalah dengan mengatakan kepala daerah “hanya menunggu transfer” bisa mengabaikan keragaman kondisi daerah. Namun, mengabaikan tuntutan kemandirian juga tidak tepat. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan:
- Pemerintah pusat tetap menjalankan fungsi pemerataan melalui transfer yang adil dan efektif.
- Pemerintah daerah berupaya optimal menggali potensi lokal, memperbaiki tata kelola, dan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
- Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dijaga agar dana, baik dari pusat maupun PAD, benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat adalah fakta yang masih kuat di banyak wilayah. Namun, hal itu tidak berarti kepala daerah tidak memiliki ruang untuk berinovasi. Tantangan fiskal justru menjadi ujian kepemimpinan: apakah mampu menggerakkan perekonomian lokal, atau hanya terpaku pada aliran dana dari pusat.









